Program Bantuan Hukum Jadi Prioritas Otto Hasibuan untuk Peradi

KalbarOnline.com – Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Masa Jabatan 2020–2025 dilaksanakan hari Senin (8/2). Selain pelantikan Pengurus DPN juga dilakukan pelantikan Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Pusat Bantuan Hukum Peradi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan PBH Peradi akan berupaya untuk mewujudkan salah satu program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dapat dijalankan pada tahun 2021. Yaitu memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan askes hukum.

“Pogram bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi harus terus meningkat dan lebih baik, bahkan beliau menyampaikan ini program kerja yang harus digalakkan, sehingga ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya,” ujar Asido melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/2).

Otto Hasibuan berharap agar masyarakat di seluruh pelosok tanah air bila membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing, dimana kualitas Advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono tetap menjadi kunci utama, tambah Asido

Asido menyampaikan, konsistensi Otto Hasibuan yang menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program kerjanya. Hal ini membuktikan Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang–Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengenai Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu

Baca Juga :  Kalahkan Jakarta, Jateng Provinsi Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Menurut Asido hal ini dibuktikan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang–Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma maka pada pasal 15 ayat (2) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang diatur dengan peraturan Organisasi Advokat dimana berdasarkan Pasal 18 maka Unit Kerja tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.

“Organisasi Advokat Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi Advokat yang menjalankan ketentuan Undang–Undang Advokat dan peraturan pemerintah di mana unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat. Setelah dibentuk sebelum waktu 6 (enam) bulan yaitu pada tanggal 11 Mei 2009 dengan nama Pusat Bantuan Hukum Peradi sehingga jauh sebelum lahirnya Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal tanggal 25 September 2015 yang menyebabkan bermunculannya organisasi-organisasi Advokat, sehingga SKMA tersebut jelas telah mengabaikan Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah,” ujar Asido.

Baca Juga :  Kasus Kopi Sianida, Pengacara Beber Jessica Bakal Ajukan PK Lagi

Saat ini PBH Peradi telah memiliki cabang sebanyak 112 diseluruh Indonesia, dan sejak dibentuk pada tahun 2009 sampai saat ini telah terus menerus memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat miskin diseluruh Indonesia.

Adapun susunan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi yang dilantik adalah Suhendra Asido Hutabarat sebagai Ketua, Susy Tan dan YS Parsiholan Marpaung sebagai Wakil Ketua, Alex Argo Hernowo sebagai Sekretaris, Riza Afrisal Hasby sebagai wakil sekretaris, Andris Basril sebagai Bendahara. Wilman Malau sebagai Wakil Bendahara, Guntur Pardamaian sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Pro bono dan Hotlan Pasaribu sebagai anggota, Agus Setiawan sebagai Koordinator Bidang Organisasi dan Pengembangan.

Sedangkan Arie Achmad sebagai anggota, Bangsawan sebagai Koordinator Bidang Advokasi & Riset dan Roland Hutabarat sebagai anggota serta Albiker Siagian sebagai Koordinator Bidang Kemitraan & kampanye dan Wahyu Nandang Hermawan sebagai anggota. Rivai Kusumanegara sebagai Ketua PBH Peradi Pusat periode 2014 – 2017 juga masuk menjadi salah satu Dewan Penasihat.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment