KalbarOnline.com – Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara menilai revisi Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 perlu dikaji ulang. Karena menimbulkan konflik kepentingan dan juga memasuki ranah pekerjaan advokat.
“Konflik kepentingan disini adalah di satu sisi berperan menuntut tindak pidana, namun disisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau Pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara,” kata Rivai kepada wartawan pada Rabu (7/10).
Menurutnya, hal itu bisa terjadi bila Jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana sebuah Pemerintah Daerah. Namun, dalam rangka pembelaan Jaksa Bidang Perdana dan TUN menguji kewenangan Pemerintah Daerag berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke PTUN. “Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut namun tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan,” ujarnya.
Konflik kepentingan ini, kata dia, juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Jaksa TP4D di Jogja, yang berujung Jaksa Agung melikuidasi TP4P dan TP4D di tahun 2019. “Awalnya, mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi Kementerian dan Pemda dalam mengawal proyek-proyek Pemerintah,” ungkap dia.
Oleh karena itu, Rivai meminta RUU Kejaksaan agar peran Jaksa Pengacara dibatasi sebatas mewakili Negara dan Pemerintah saja. Sehingga, Jaksa Pengacara Negara tidak dapat lagi menangani BUMN/BUMD maupun masyarakat. “Pelarangan menangani BUMN/BUMD dan masyarakat serta amanat pembentukan Kode Etik Jaksa Pengacara Negara sebaiknya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 30 RUU Kejaksaan,” pungkasnya.
Di samping itu, Rivai juga menyoroti soal fungsi jaksa sebaiknya disesuaikan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saja yang memperluas kewenangan jaksa hingga mensupervisi penyidikan. Namun konsekuensinya, jaksa tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan karena itu menjadi tugas Polri dan PPNS.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment