Peradi Pontianak Utus Satu Advokat di Bimtek MK

KalbarOnline, Pontianak – Peradi Pontianak mengutus Dwi Safriyanti, S.H., M.H. mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., di Aula Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, 9-12 Oktober lalu.

Peserta merupakan advokat Peradi di bawah kepemimpinan Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. dari seluruh Indonesia. Selain Peradi Pontianak, hadir pula utusan Peradi Cabang Singkawang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

 

“Peserta diberikan banyak materi tentang sengketa Pemilu, bagaimana prosedurdan beracara di MK. Kami juga diberikan materi praktik membuat permohonan dan pihak terkait. Praktik ini sifatnya imperatif sebagai syarat lulus Bimtek,” papar Dwi, panggilan akrab Advokat perempuan ini.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemilik K-Gym, Alasan Treadmill Membelakangi Jendela

Dwi menjelaskan, salah satu pemateri adalah Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Saldi Isra yang ikut memutus permohonan usia cawapres, ini memaparkan materi pokok tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024.

“Bimtek seperti ini tentunya sangat penting bagi Advokat ketika nanti menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Nah, dari MK nanti saya akan coba paparkan kembali kepada rekan-rekan di Peradi Pontianak, ” kata Dwi.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Berangkatkan Umroh 6 Kades Berprestasi

Kegiatan juga diisi dengan senam pagi bersama dan sesi foto. Ditutup pada tanggal 12 Oktober 2023. Utusan Peradi Pontianak dinyatakan lulus Bimtek MK.

Comment