Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 16 Maret 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Pengendalian dan pengawasan kinerja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilakukan melalui 3 unsur yang dikenal Three Line of Defence.
“Manajemen, Unit Kepatuhan Internal (UKI) dan Inspektorat,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi bagi Asesor, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (16/3/2022).
Three Line of Defence Pemkot Pontianak ini, jelas Bahasan, merupakan upaya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 (PP 60/2008) tentang SPIP.
“Manajemen sebagai lini utama, UKI di lini pertahanan kedua, kemudian Inspektorat sebagai lini pertahanan ketiga,” kata Bahasan.
Setiap lini, ungkap Bahasan, memiliki instrumen masing-masing, yakni
1. Whistle Blowing System (WBS)
2. Manajemen Risiko
3. Nilai Dasar
4. Kode Etik
5. Uraian Jabatan
6. Standar Operating Procedures (SOP)
7. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan lainnya.
“Di antara alat pengendalian di lini Manajemen, yaitu Tone of the Top. Artinya, keteladanan dari pimpinan, untuk menghindari perbuatan yang melanggar aturan,” jelas Bahasan.
Ia mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, perlu peningkatan maturitas dalam penerapan SPIP di lingkungan Pemkot Pontianak.
Olehkenanya Bahasan berharap peserta Bimtek SPIP menyimak dengan seksama apa yang disampaikan pihak BPKP ini.
“Simak dengan seksama sampai selesai dan bisa memahami serta mengaplikasikan ilmu dari Bimtek ini karena merupakan perwujudan tatakelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Bahasan.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Ayi Riyanto menjelaskan, materi Bimtek ini mengacu pada terbitnya peraturan Kepala BPKP Pusat, Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Ayi Riyanto menuturkan, peraturan ini tidak mengganti peraturan sebelumnya. Tetapi upaya melakukan penilaian yang terintegritas.
“Apakah kita telah mencapai hasilnya, karena kita melakukan pelayanan publik. Harus ada hasil yang dicapai,” terang Ayi Riyanto.
Dia menyampaikan, pencapaian suatu pelayanan publik harus lebih di atas rata-rata. Karena, lanjutnya, masyarakat sudah bisa menilai dan ekspektasinya tinggi.
“Selama ini kita terbiasa untuk menetapkan tujuan dan sasaran. Keduanya bisa tercapai jika tata kelola pemerintahan bagus,” ucap Ayi Riyanto.
Ia menggambarkan, selalu ada risiko terhadap setiap aktivitas. Lewat manajemen risiko, harus memiliki mitigasi dengan membangun internal control.
“Sekitar 12 tahun lalu, bapak ibu sudah belajar SPIP. Tetapi kita belum bicara tentang hasil. Nah sekarang, dengan adanya Bimtek ini, kita harus tingkatkan capaiannya,” pungkas Ayi Riyanto.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Pengendalian dan pengawasan kinerja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilakukan melalui 3 unsur yang dikenal Three Line of Defence.
“Manajemen, Unit Kepatuhan Internal (UKI) dan Inspektorat,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi bagi Asesor, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (16/3/2022).
Three Line of Defence Pemkot Pontianak ini, jelas Bahasan, merupakan upaya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 (PP 60/2008) tentang SPIP.
“Manajemen sebagai lini utama, UKI di lini pertahanan kedua, kemudian Inspektorat sebagai lini pertahanan ketiga,” kata Bahasan.
Setiap lini, ungkap Bahasan, memiliki instrumen masing-masing, yakni
1. Whistle Blowing System (WBS)
2. Manajemen Risiko
3. Nilai Dasar
4. Kode Etik
5. Uraian Jabatan
6. Standar Operating Procedures (SOP)
7. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan lainnya.
“Di antara alat pengendalian di lini Manajemen, yaitu Tone of the Top. Artinya, keteladanan dari pimpinan, untuk menghindari perbuatan yang melanggar aturan,” jelas Bahasan.
Ia mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, perlu peningkatan maturitas dalam penerapan SPIP di lingkungan Pemkot Pontianak.
Olehkenanya Bahasan berharap peserta Bimtek SPIP menyimak dengan seksama apa yang disampaikan pihak BPKP ini.
“Simak dengan seksama sampai selesai dan bisa memahami serta mengaplikasikan ilmu dari Bimtek ini karena merupakan perwujudan tatakelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Bahasan.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Ayi Riyanto menjelaskan, materi Bimtek ini mengacu pada terbitnya peraturan Kepala BPKP Pusat, Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Ayi Riyanto menuturkan, peraturan ini tidak mengganti peraturan sebelumnya. Tetapi upaya melakukan penilaian yang terintegritas.
“Apakah kita telah mencapai hasilnya, karena kita melakukan pelayanan publik. Harus ada hasil yang dicapai,” terang Ayi Riyanto.
Dia menyampaikan, pencapaian suatu pelayanan publik harus lebih di atas rata-rata. Karena, lanjutnya, masyarakat sudah bisa menilai dan ekspektasinya tinggi.
“Selama ini kita terbiasa untuk menetapkan tujuan dan sasaran. Keduanya bisa tercapai jika tata kelola pemerintahan bagus,” ucap Ayi Riyanto.
Ia menggambarkan, selalu ada risiko terhadap setiap aktivitas. Lewat manajemen risiko, harus memiliki mitigasi dengan membangun internal control.
“Sekitar 12 tahun lalu, bapak ibu sudah belajar SPIP. Tetapi kita belum bicara tentang hasil. Nah sekarang, dengan adanya Bimtek ini, kita harus tingkatkan capaiannya,” pungkas Ayi Riyanto.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini