Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 30 Maret 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Dari catatan Kepolisian, RM (21) terduga pelaku perusakan kuburan di Kota Pontianak pernah beberapa kali melakukan tindak pidana.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengungkapkan, pada tahun 2019, RM pernah menganiaya sang bibi dan pamannya di Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat itu kasus tersebut tidak dilanjutkan, karena hasil kesimpulan psikiater pada saat itu bahwa yang bersangkutan merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Akhirnya dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial,” kata Andi Herindra kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Keluar dari tempat rehabilitas atas kasus penganiayaan tak membuat RM jera. Tahun 2020, RM justeru melakukan tindak pidana lagi yaitu mencuri genset dan kotak amal di salah satu masjid di Kota Pontianak.
“Ditangkap juga pada saat itu, kemudian direhabilitasi. Direkomendasikan pada waktu itu dirawat di Rumah Sakit Jiwa Singkawang selama 6 bulan. Muncul-muncul ke Pontianak terus melakukan perusakan kuburan di Pontianak,” kata Andi Herindra.
Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, laporan yang diterima pihaknya terkait kasus perusakan kuburan sejatinya hanya di 1 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di komplek pemakaman muslim di Jalan Abdurahman Saleh, Kota Pontianak.
“Tapi dari pengakuan yang bersangkutan, dia mengaku telah melakukan perusakan kuburan di tempat lain, total ada 5 TKP. Ini masih kami data kuburan yang dirusak ini,” kata Andi.
Pihak Kepolisian sampai saat ini belum bisa menetapkan status tersangka terhadap RM. Dari analisa sementara pihak Kepolisian, RM diduga merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dikarenakan keterangan yang diberikan RM kepada pihak Kepolisian yang selalu berubah-ubah.
Karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk mengetahu kondisi kejiwaan RM.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, yang bersangkutan justeru seperti orang normal dan merasa tidak bersalah. Ketika diinterogasi pun polos-polos saja. Tapi keterangannya berubah terus,” kata Andi Herindra.
Andi Herindra menegaskan, seluruh proses pemidanaan terhadap yang bersangkutan tergantung pada hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan psikiater.
“Kalau memang dinyatakan ODGJ maka kasus ini tidak bisa kami lanjutkan. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan psikologi menyatakan yang bersangkutan ini ternyata normal, maka kita akan ajukan pemidaannya,” pungkas Andi.
KalbarOnline, Pontianak – Dari catatan Kepolisian, RM (21) terduga pelaku perusakan kuburan di Kota Pontianak pernah beberapa kali melakukan tindak pidana.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengungkapkan, pada tahun 2019, RM pernah menganiaya sang bibi dan pamannya di Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat itu kasus tersebut tidak dilanjutkan, karena hasil kesimpulan psikiater pada saat itu bahwa yang bersangkutan merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Akhirnya dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial,” kata Andi Herindra kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Keluar dari tempat rehabilitas atas kasus penganiayaan tak membuat RM jera. Tahun 2020, RM justeru melakukan tindak pidana lagi yaitu mencuri genset dan kotak amal di salah satu masjid di Kota Pontianak.
“Ditangkap juga pada saat itu, kemudian direhabilitasi. Direkomendasikan pada waktu itu dirawat di Rumah Sakit Jiwa Singkawang selama 6 bulan. Muncul-muncul ke Pontianak terus melakukan perusakan kuburan di Pontianak,” kata Andi Herindra.
Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, laporan yang diterima pihaknya terkait kasus perusakan kuburan sejatinya hanya di 1 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di komplek pemakaman muslim di Jalan Abdurahman Saleh, Kota Pontianak.
“Tapi dari pengakuan yang bersangkutan, dia mengaku telah melakukan perusakan kuburan di tempat lain, total ada 5 TKP. Ini masih kami data kuburan yang dirusak ini,” kata Andi.
Pihak Kepolisian sampai saat ini belum bisa menetapkan status tersangka terhadap RM. Dari analisa sementara pihak Kepolisian, RM diduga merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dikarenakan keterangan yang diberikan RM kepada pihak Kepolisian yang selalu berubah-ubah.
Karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk mengetahu kondisi kejiwaan RM.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, yang bersangkutan justeru seperti orang normal dan merasa tidak bersalah. Ketika diinterogasi pun polos-polos saja. Tapi keterangannya berubah terus,” kata Andi Herindra.
Andi Herindra menegaskan, seluruh proses pemidanaan terhadap yang bersangkutan tergantung pada hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan psikiater.
“Kalau memang dinyatakan ODGJ maka kasus ini tidak bisa kami lanjutkan. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan psikologi menyatakan yang bersangkutan ini ternyata normal, maka kita akan ajukan pemidaannya,” pungkas Andi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini