KalbarOnline, Pontianak – Memasuki hari pertama kerja pasca libur lebaran 1443 Hijriah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memeriksa kehadiran aparatur sipil negara (ASN), Senin, 9 Mei 2022.
Sidak dilakukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan UPT Kesehatan Kerja dan Olahraga (UKKOM) Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Dari ketiga OPD tersebut ditemukan masih ada ASN yang tidak masuk kantor.
“Tadi kita ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dari 48 orang jumlah pegawai, ada 4 orang yang belum ngantor. Saya sudah minta Kepala Dinasnya untuk menindaklanjuti, kemana 4 orang ini,” kata Harisson.
Dari DPMPTSP, tim sidak bergerak ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dari total 98 orang pegawai, terdapat 3 orang yang belum hadir.
“Saya juga minta agar Kepala Dinasnya untuk menindaklanjuti,” kata Harisson.
Harisson mengatakan, sidak yang dilakukannya itu dalam rangka memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung normal kembali di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
Harisson memastikan akan ada sanksi disiplin bagi para pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja pasca libur lebaran.
Sanksi tersebut tegas Harisson berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan teguran lisan.
“Kalau memang yang tidak masuk itu melaksanakan cuti resmi, tidak akan kita sanksi, tapi kalau tanpa surat keterangan, tetap kita berikan sanksi disiplin, pasti ada pemotongan TPP,” pungkas Harisson.
Selain itu para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar juga menjalani pemeriksaan Covid-19.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan pegawai pasca libur lebaran.
Comment