KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyatakan bahwa PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalbar, sebenarnya tidak layak sebagai lembaga usaha penjamin daerah.
Hal itu dikarenakan, hingga dengan tanggal 28 Februari 2022, diketahui bahwa ekuitas (kepemilikan dalam bentuk nilai uang) PT Jamkrida Kalbar baru mencapai Rp 42,5 miliar.
Dimana jumlah tersebut, kata dia, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
“Yang menegaskan bahwa perusahaan penjamin lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar,” jelasnya.
Hal itu pun disampaikan Wagub Norsan, saat membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2021 PT Jamkrida Kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (02/06/2022).
Turut hadir pada RUPS-LB dan RUPS itu, para bupati dan wali kota se-Kalbar atau yang mewakili, Komisaris Utama PT Jamkrida Kalbar, Timitus, Komisaris Independen, Muhammad Fahmi, para komisaris dan dewan direksi PT Jamkrida Kalbar.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Wagub Kalbar menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada PT Jamkrida Kalbar yang telah melaksanakan kegiatan RUPS-LB dan RUPS tahun buku 2021.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini PT Jamkrida Kalimantan Barat kedepannya akan semakin meningkat labanya bukan ruginya,” ucap Ria Norsan.
Beliau juga meminta kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Kalbar, pada tahun 2022 ini, agar berupaya lebih maksimal untuk mendapatkan laba positif perusahaan.
“Dengan cara menjaga dan meningkatkan kepercayaan, komunikasi dan hubungan baik dengan mitra kerja yang sudah ada, membuka serta memperluas jaringan kerjasama penjaminan kredit dengan mitra baru,” ujarnya.
Ia juga meminta, agar PT Jamkrida Kalbar dapat melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta bersama dengan mitra kerja, agar lebih selektif dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada debitur.
“Kedepannya saya berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat ikut serta dan menambah jumlah penyertaan modal pada PT Jamkrida Kalimantan Barat,” katanya.
“Sehingga kita bersama-sama membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, dan pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” harap Wagub. (Jau)
Comment