KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,381 kilogram di halaman Mapolda Kalbar, pada Selasa (12/07/2022). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Kalbar, BNNP Kalbar, Bea dan Cukai bagian Kalimantan Barat dan Satgas Pamtas Yonif 645.
Dimana dari penanganan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima tersangka, masing-masing berinisial RR, MR, IF, AR, dan SE.
Lebih lanjut, Raden Petit merincikan, kalau 27,331 kg dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan dari Satgas Pamtas Yonif 645 yang diserahkan ke Polda Kalbar.
“Sebanyak 27,331 Kg sabu yang diserahkan Pamtas Yonif 645 dan mengamankan tiga tersangka berinisial RR, MR, dan IF,” jelasnnya.
Sementara 2,049 kg lainnya, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim di Lapas Klas II A Pontianak, dengan sekaligus mengamankan dua tersangka, yakni AR dan SE.
“Dengan adanya keberhasilan pengungkapan tersebut, kedepan kita perlu upaya kuat dalam menciptakan sinergitas semua Stakeholder dalam War To Drugs di Kalimantan Barat ini,” tandasnya. (Jau)
Comment