KalbarOnline, Jakarta – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan masuk dalam kepengurusan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) masa bakti 2022 – 2027 dengan jabatan Kepala Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Ia secara resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, pada sabtu 16 Juli 2022 kemarin di Jakarta.
Fransiskus Diaan menerangkan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu salah satu Daerah yang memiliki potensi kelapa sawit cukup besar di Kalimantan Barat, sehingga dengan masuk dalam AKPSI ini bisa menjadi wadah dalam mengembangkan sawit di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kita di Kapuas Hulu saat ini jumlah produksi sawit seperti Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 627.425,4 ton, Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 150.000,2 ton dan Palm Kernel (PK) sebanyak 36.337,7 ton. Ini merupakan potensi yang besar untuk kita kembangkan di Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Fransiskus Diaan di Jakarta, Selasa (19/07/22).
Bupati Fransiskus Diaan mengungkapkan bahwa dengan bergabung pada AKPSI ini, potensi perkebunan sawit dapat dikembangkan yang nantinya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Melalui AKPSI ini kita bisa saling memberi masukan dan memberikan ide-ide dalam mengembangkan potensi sawit di Indonesia termasuk di Kabupaten Kapuas Hulu, agar komoditi ini bisa menjadi komoditi unggulan Indonesia. Dengan begitu juga berdampak pada kesejahteraan para pekebun sawit dan masyarakat,” kata Fransiskus Diaan.
Lebih lanjut Bupati Kapuas Hulu menjelaskan terkait merosotnya harga sawit yang menjadi topik utama yang diperjuang oleh AKPSI, hal tersebut terbukti dilakukan AKPSI pada Rapat Koordinasi (Rakor) Audit Perkebunan Sawit se-Indonesia oleh AKPSI dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merekomendasikan 13 poin.
“Kita sangat memahami saat ini harga TBS yang sangat rendah seperti di Kapuas Hulu ini harganya berkisaran Rp 1.200 sampai Rp 1.700 perkilonya. Dan pada 13 poin rekomendasi AKPSI yang utama adalah meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit paling lambat dua minggu kedepan melalui perbaikan tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan, dan pemerintah,” jelas Fransiskus Diaan. (Ishaq)
Comment