Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 21 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Warung Lamongan Sambal Khas Jawa yang terletak di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, dibobol maling, pada Rabu tanggal 15 Juli lalu. Dari kejadian tersebut, dua unit telepon genggam dilaporkan raib.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut, didapatilah identitas terduga pelaku, yakni YS alias Shamir," katanya, Selasa (19/07/2022).
Indra menerangkan, berbekal petunjuk yang ada, pada Senin 18 Juli pihaknya mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
“Dari informasi itu, anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Indra, Selasa (19/7/2022).
Indra mengungkapkan, dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku beraksi dengan masuk melalui pintu ruko yang kala itu dalam keadaan tidak terkunci, lalu mengambil dua unit telepon genggam.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil kejahatan, dua unit handphone,” kata Indra sembari menegaskan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Warung Lamongan Sambal Khas Jawa yang terletak di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, dibobol maling, pada Rabu tanggal 15 Juli lalu. Dari kejadian tersebut, dua unit telepon genggam dilaporkan raib.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut, didapatilah identitas terduga pelaku, yakni YS alias Shamir," katanya, Selasa (19/07/2022).
Indra menerangkan, berbekal petunjuk yang ada, pada Senin 18 Juli pihaknya mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
“Dari informasi itu, anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Indra, Selasa (19/7/2022).
Indra mengungkapkan, dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku beraksi dengan masuk melalui pintu ruko yang kala itu dalam keadaan tidak terkunci, lalu mengambil dua unit telepon genggam.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil kejahatan, dua unit handphone,” kata Indra sembari menegaskan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini