Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 30 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada tanggal 25 Agustus 2022 telah mengeluarkan surat edaran terbaru dengan Nomor 24 Tahun 2022 yang meng-update terkait ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari edaran sebelumnya khususnya edaran Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus 2022 yang lalu.
Dapat dicermati pada ketentuan terbaru ini, tidak terdapat aturan untuk melampirkan hasil tes PCR dan tes antigen. Dengan kata lain, masyarakat yang akan melakukan perjalanan sudah harus melakukan vaksinasi baik itu dosis 1, 2 dan booster.
Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam SE terbaru Nomor 24 Tahun 2022 antara lain:
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi menyampaikan, bahwa dalam ketentuan tersebut masyarakat juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi antar kota, antar kabupaten dan antar provinsi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap taat prokes serta menyegerakan vaksinasi dosis lengkap dan dosis booster ke fasyankes terdekat.
“Pandemi belum berakhir, saya imbau kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk tetap prokes dan segera melakukan vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” jelas Kadinkes Hary. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada tanggal 25 Agustus 2022 telah mengeluarkan surat edaran terbaru dengan Nomor 24 Tahun 2022 yang meng-update terkait ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari edaran sebelumnya khususnya edaran Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus 2022 yang lalu.
Dapat dicermati pada ketentuan terbaru ini, tidak terdapat aturan untuk melampirkan hasil tes PCR dan tes antigen. Dengan kata lain, masyarakat yang akan melakukan perjalanan sudah harus melakukan vaksinasi baik itu dosis 1, 2 dan booster.
Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam SE terbaru Nomor 24 Tahun 2022 antara lain:
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi menyampaikan, bahwa dalam ketentuan tersebut masyarakat juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi antar kota, antar kabupaten dan antar provinsi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap taat prokes serta menyegerakan vaksinasi dosis lengkap dan dosis booster ke fasyankes terdekat.
“Pandemi belum berakhir, saya imbau kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk tetap prokes dan segera melakukan vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” jelas Kadinkes Hary. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini