KalbarOnline, Pontianak – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada tanggal 25 Agustus 2022 telah mengeluarkan surat edaran terbaru dengan Nomor 24 Tahun 2022 yang meng-update terkait ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari edaran sebelumnya khususnya edaran Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus 2022 yang lalu.
Dapat dicermati pada ketentuan terbaru ini, tidak terdapat aturan untuk melampirkan hasil tes PCR dan tes antigen. Dengan kata lain, masyarakat yang akan melakukan perjalanan sudah harus melakukan vaksinasi baik itu dosis 1, 2 dan booster.
Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam SE terbaru Nomor 24 Tahun 2022 antara lain:
- Umur diatas 18 tahun: Wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis ketiga
- Umur 6-17 tahun: Cukup melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua
- Umur dibawah 6 tahun: Dikecualikan dari syarat vaksin, namun wajib didampingi oleh yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- Kondisi kesehatan khusus dan komorbid: Cukup melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi menyampaikan, bahwa dalam ketentuan tersebut masyarakat juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi antar kota, antar kabupaten dan antar provinsi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap taat prokes serta menyegerakan vaksinasi dosis lengkap dan dosis booster ke fasyankes terdekat.
“Pandemi belum berakhir, saya imbau kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk tetap prokes dan segera melakukan vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” jelas Kadinkes Hary. (Jau)
Comment