KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang terpaksa mengamankan 8 remaja yang hendak melakukan tawuran. Mereka diamankan Rabu (19/10/2022) malam, pukul 22.30 WIB, di area pintu masuk hutan Kota Ketapang atau tepatnya di Jalan Lingkar Kota Ketapang, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari warga sekitar, bahwa ada puluhan remaja yang membawa sepeda motor berkumpul dan mau tawuran.
“Saat kami pihak kepolisian datang ke lokasi, mereka langsung bubar ” tutur Yasin, Kamis (20/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Adapun dari puluhan remaja yang hendak tawuran, 8 diantaranya berhasil diamankan polisi. Kedelapan remaja tersebut berusia di antara 14 tahun sampai 18 tahun dan masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Selain itu, beberapa sepeda motor yang ditinggal kabur oleh para remaja yang hendak tawuran tersebut diangkut petugas ke Polres Ketapang sebagai barang bukti.
Kedelapan remaja yang berhasil diamankan, akan dilakukan pembinaan dan selanjutnya dikembalikan ke orangtua masing-masing.
“Saat di lokasi tawuran, kita tidak temukan senjata tajam. Hanya kita amankan delapan pelajar dengan sepeda motornya. Hari ini kita berikan pengarahan dan pembinaan selanjutnya kita kembalikan ke orangtuanya ” tutup Yasin.
Di lain pihak, Hendri, 36 (tahun) salah satu warga Komplek Perumahan Permata Dalong yang tidak jauh dari lokasi tawuran mengapresiasi pihak Polres Ketapang yang cepat tanggap dalam merespon laporan warga.
“Setelah kami laporkan melalui telepon, beberapa menit kemudian bapak-bapak petugas dari polres langsung datang untuk membubarkannya,” katanya.
“Kami sampaikan terima kasih atas respon cepatnya dan kami harap agar area ini untuk lebih sering didatangi patroli polisi, agar remaja yang mau kumpul dan mau berbuat tidak baik, dapat mengurungkan niatnya ” tandas Hendri. (Adi LC)
Comment