Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 09 November 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan membuka seminar pemerintahan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tema "Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera", di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (08/11/2022).
Wabup dalam sambutannya mengatakan, bahwa seminar ini bertujuan dalam rangka membuka wawasan pemerintah daerah, masyarakat dan semua stakeholder terhadap isu-isu strategis terkini.
"Selain itu diharapkan agar kita semua setelah kegiatan seminar ini, dapat berjuang bersama dan berperan aktif dalam pembangunan daerah," lanjutnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa dengan kelembagaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat benar-benar dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pusat dan daerah. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemerintah pusat telah meletakkan provinsi dalam kedudukan yang bersifat ganda, pada satu sisi pemerintah daerah otonom yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, dan pada sisi lain merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berfungsi menjalankan kewenangan dekonsentrasi di daerah," tutupnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan membuka seminar pemerintahan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tema "Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera", di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (08/11/2022).
Wabup dalam sambutannya mengatakan, bahwa seminar ini bertujuan dalam rangka membuka wawasan pemerintah daerah, masyarakat dan semua stakeholder terhadap isu-isu strategis terkini.
"Selain itu diharapkan agar kita semua setelah kegiatan seminar ini, dapat berjuang bersama dan berperan aktif dalam pembangunan daerah," lanjutnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa dengan kelembagaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat benar-benar dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pusat dan daerah. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemerintah pusat telah meletakkan provinsi dalam kedudukan yang bersifat ganda, pada satu sisi pemerintah daerah otonom yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, dan pada sisi lain merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berfungsi menjalankan kewenangan dekonsentrasi di daerah," tutupnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini