Sintang    

Wabup Askiman Buka Seminar Hukum Adat

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 22 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang – Sebagai upaya penyatuan kesepakatan dan pemikiran pemberlakukan hukum adat masyarakat dayak di Kabupaten Sintang, lembaga swadaya masyarakat Orang Kitai (LSM-OK) melaksanakan Seminar Penyatuan Adat dan Hukum Adat Dayak Desa Kabupaten Sintang di Rumah Betang Kebong, Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, yang dihadiri Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM sekaligus membuka acara kegiatan, Sabtu (22/12/2018) pagi.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan

bahwa masyarakat Dayak saat ini sudah memiliki beberapa lembaga adat, mulai

dari lembaga Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan

Barat, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Dewan Adat Dayak Kecamatan hingga dewan

adat desa.

“Sehingga kegiatan-kegiatan Seminar seperti

ini marilah kita buat konsep, rencana terstruktur dan bernaung di dalam wadah organisasi

dayak itu sendiri, guna mempersatukan pemikiran kita bersama dan mempertegas

hukum adat kita orang dayak dengan garis komando yang baik serta konsep strategis

yang akan kita lakukan tercatat di dewan adat kabupaten dan itulah yang

nantinya menjadi tanggung jawab bersama dalam mengatasi segala persoalan adat

dan hukum adat itu sendiri,” tukasnya.

“Seperti beberapa waktu lalu juga kita

laksanakan konferensi tumenggung internasional bukan untuk memecah belah dayak dan

dewan adat dayak itu lembaga eksekutif di dayak dan lembaga legislatif di Dayak.

Dan hari ini lembaga adat dayak, untuk menjalankan fungsi legislatifnya, untuk

berbicara persoalan-persoalan penyatuan adat istiadat dan hukum-hukum adat dari

segi nilainya, menggali potensi adat dan lain sebagainya, itu adalah dewan adat,”

tegasnya.

Askiman juga menjelaskan, selama ini

pembinaan lembaga ketumenggungan Dayak juga belum maksimal, sehingga masih

banyak terjadi kesimpangsiuran.

“Ada forum tumenggung, ada tumenggung di

SK-kan oleh dewan adat dan akhirnya sama-sama ngaku mempunyai kewenangan,

mengurus tumenggung, dengan kondisi seperti itulah kita persatukan diri kita

dalam seminar penyatuan adat dan hukum Adat dayak desa Kabupaten Sintang. Bangga

kita sebagai orang dayak apabila supremasi hukum adat itu sudah diberlakukan dan

pengakuan diri terhadap hukum adat ini sangat penting apabila kita hari ini

juga menentukan mempersatukannya, membangkitkan semua kekuatan potensi diri

kita dengan konsep intelektual yang luar biasa sehingga kita mampu menjadi

orang dayak yang terhormat,” tandasnya.

Sementara Ketua LSM-OK Kabupaten Sintang,

Stevanus Atilla mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk merumuskan hukum

adat serta adat istiadat dayak desa dengan mengundang para tokoh adat, tokoh

masyarakat dayak termasuk para tokoh agama yang ada di Kabupaten Sintang.

Pada seminar yang berlangsung di Rumah

Betang Kebong, Kecamatan Kelam Permai ini turut dihadiri Anggota DPR-RI,

Lassarus, Ketua DPRD Sintang, Jefray Edward dan anggota DPRD Sintang.

Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan

Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, SH., M.Si,

tokoh masyrakat, tokoh adat serta masyarakat. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Polsek Sekadau Hilir dan BPBD Sekadau Monitoring ke Kawasan Banjir
Sabtu, 22 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Panitia Pembangunan Masjid Babul Ihsan Sungai Awan Kiri Harap Campur Tangan Pemda Ketapang
Sabtu, 22 Desember 2018

Berita terkait