Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 22 Desember 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Sebagai upaya penyatuan kesepakatan dan pemikiran pemberlakukan hukum adat masyarakat dayak di Kabupaten Sintang, lembaga swadaya masyarakat Orang Kitai (LSM-OK) melaksanakan Seminar Penyatuan Adat dan Hukum Adat Dayak Desa Kabupaten Sintang di Rumah Betang Kebong, Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, yang dihadiri Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM sekaligus membuka acara kegiatan, Sabtu (22/12/2018) pagi.
Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan
bahwa masyarakat Dayak saat ini sudah memiliki beberapa lembaga adat, mulai
dari lembaga Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan
Barat, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Dewan Adat Dayak Kecamatan hingga dewan
adat desa.
“Sehingga kegiatan-kegiatan Seminar seperti
ini marilah kita buat konsep, rencana terstruktur dan bernaung di dalam wadah organisasi
dayak itu sendiri, guna mempersatukan pemikiran kita bersama dan mempertegas
hukum adat kita orang dayak dengan garis komando yang baik serta konsep strategis
yang akan kita lakukan tercatat di dewan adat kabupaten dan itulah yang
nantinya menjadi tanggung jawab bersama dalam mengatasi segala persoalan adat
dan hukum adat itu sendiri,” tukasnya.
“Seperti beberapa waktu lalu juga kita
laksanakan konferensi tumenggung internasional bukan untuk memecah belah dayak dan
dewan adat dayak itu lembaga eksekutif di dayak dan lembaga legislatif di Dayak.
Dan hari ini lembaga adat dayak, untuk menjalankan fungsi legislatifnya, untuk
berbicara persoalan-persoalan penyatuan adat istiadat dan hukum-hukum adat dari
segi nilainya, menggali potensi adat dan lain sebagainya, itu adalah dewan adat,”
tegasnya.
Askiman juga menjelaskan, selama ini
pembinaan lembaga ketumenggungan Dayak juga belum maksimal, sehingga masih
banyak terjadi kesimpangsiuran.
“Ada forum tumenggung, ada tumenggung di
SK-kan oleh dewan adat dan akhirnya sama-sama ngaku mempunyai kewenangan,
mengurus tumenggung, dengan kondisi seperti itulah kita persatukan diri kita
dalam seminar penyatuan adat dan hukum Adat dayak desa Kabupaten Sintang. Bangga
kita sebagai orang dayak apabila supremasi hukum adat itu sudah diberlakukan dan
pengakuan diri terhadap hukum adat ini sangat penting apabila kita hari ini
juga menentukan mempersatukannya, membangkitkan semua kekuatan potensi diri
kita dengan konsep intelektual yang luar biasa sehingga kita mampu menjadi
orang dayak yang terhormat,” tandasnya.
Sementara Ketua LSM-OK Kabupaten Sintang,
Stevanus Atilla mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk merumuskan hukum
adat serta adat istiadat dayak desa dengan mengundang para tokoh adat, tokoh
masyarakat dayak termasuk para tokoh agama yang ada di Kabupaten Sintang.
Pada seminar yang berlangsung di Rumah
Betang Kebong, Kecamatan Kelam Permai ini turut dihadiri Anggota DPR-RI,
Lassarus, Ketua DPRD Sintang, Jefray Edward dan anggota DPRD Sintang.
Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, SH., M.Si,
tokoh masyrakat, tokoh adat serta masyarakat. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang – Sebagai upaya penyatuan kesepakatan dan pemikiran pemberlakukan hukum adat masyarakat dayak di Kabupaten Sintang, lembaga swadaya masyarakat Orang Kitai (LSM-OK) melaksanakan Seminar Penyatuan Adat dan Hukum Adat Dayak Desa Kabupaten Sintang di Rumah Betang Kebong, Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, yang dihadiri Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM sekaligus membuka acara kegiatan, Sabtu (22/12/2018) pagi.
Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan
bahwa masyarakat Dayak saat ini sudah memiliki beberapa lembaga adat, mulai
dari lembaga Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan
Barat, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Dewan Adat Dayak Kecamatan hingga dewan
adat desa.
“Sehingga kegiatan-kegiatan Seminar seperti
ini marilah kita buat konsep, rencana terstruktur dan bernaung di dalam wadah organisasi
dayak itu sendiri, guna mempersatukan pemikiran kita bersama dan mempertegas
hukum adat kita orang dayak dengan garis komando yang baik serta konsep strategis
yang akan kita lakukan tercatat di dewan adat kabupaten dan itulah yang
nantinya menjadi tanggung jawab bersama dalam mengatasi segala persoalan adat
dan hukum adat itu sendiri,” tukasnya.
“Seperti beberapa waktu lalu juga kita
laksanakan konferensi tumenggung internasional bukan untuk memecah belah dayak dan
dewan adat dayak itu lembaga eksekutif di dayak dan lembaga legislatif di Dayak.
Dan hari ini lembaga adat dayak, untuk menjalankan fungsi legislatifnya, untuk
berbicara persoalan-persoalan penyatuan adat istiadat dan hukum-hukum adat dari
segi nilainya, menggali potensi adat dan lain sebagainya, itu adalah dewan adat,”
tegasnya.
Askiman juga menjelaskan, selama ini
pembinaan lembaga ketumenggungan Dayak juga belum maksimal, sehingga masih
banyak terjadi kesimpangsiuran.
“Ada forum tumenggung, ada tumenggung di
SK-kan oleh dewan adat dan akhirnya sama-sama ngaku mempunyai kewenangan,
mengurus tumenggung, dengan kondisi seperti itulah kita persatukan diri kita
dalam seminar penyatuan adat dan hukum Adat dayak desa Kabupaten Sintang. Bangga
kita sebagai orang dayak apabila supremasi hukum adat itu sudah diberlakukan dan
pengakuan diri terhadap hukum adat ini sangat penting apabila kita hari ini
juga menentukan mempersatukannya, membangkitkan semua kekuatan potensi diri
kita dengan konsep intelektual yang luar biasa sehingga kita mampu menjadi
orang dayak yang terhormat,” tandasnya.
Sementara Ketua LSM-OK Kabupaten Sintang,
Stevanus Atilla mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk merumuskan hukum
adat serta adat istiadat dayak desa dengan mengundang para tokoh adat, tokoh
masyarakat dayak termasuk para tokoh agama yang ada di Kabupaten Sintang.
Pada seminar yang berlangsung di Rumah
Betang Kebong, Kecamatan Kelam Permai ini turut dihadiri Anggota DPR-RI,
Lassarus, Ketua DPRD Sintang, Jefray Edward dan anggota DPRD Sintang.
Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, SH., M.Si,
tokoh masyrakat, tokoh adat serta masyarakat. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini