Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 05 Desember 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Hotel Ibis Pontianak, Senin (05/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Harisson mengatakan, bahwa sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar ini sejalan dengan pertumbuhan pembangunan daerah, maka perlu digerakkan oleh strategi yang tidak hanya semakin efisien, namun mengedepankan Inovasi dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu melakukan penyelenggaraan inovasi daerah dengan membangun ekosistem inovasi daerah.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar setiap tahunnya dapat menciptakan inovasi baik inovasi tata kelola pemerintahan, maupun inovasi pelayanan publik,” ujar Harisson.
Dirinya menambahkan, bahwasanya inovasi daerah harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2021 yang lalu, Provinsi Kalbar merupakan daerah peringkat 13 se-Indonesia sebagai kategori Daerah Inovatif, dimana sebelumnya peringkat ke-33.
[caption id="attachment_123729" align="aligncenter" width="2560"]
Sekda Kalbar, Harisson memberikan kata sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 211 Tahun 2021, di hotel Ibis Pontianak, Senin (05/12/2022). (Foto: Biro Adpim Pemprov Kalbar For KalbarOnline.com)[/caption]
“Saya minta pada tahun 2022 dan tahun-tahun yang akan datang melalui dukungan multi stakeholder kita dapat meningkatkan peringkat kita sebagai 'Sangat Inovatif',” tegasnya.
Dengan kata lain akselerasi inovasi sekaligus kontribusi tenaga-tenaga periset seperti peneliti, perekayasa, pengembang teknologi nuklir, analis perkebunrayaan, kurator koleksi hayati, penata penertiban ilmiah, teknisi penelitian dan perekayasaan dan teknisi perkebunrayaan, menurutnya sangat dinantikan untuk pembangunan di Kalbar.
Sekda juga menekankan, keberadaan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dinilai sangat penting sebagai payung hukum yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar.
"Agar penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilaksanakan pengukuhan pengurus Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Provinsi Kalbar. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Hotel Ibis Pontianak, Senin (05/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Harisson mengatakan, bahwa sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar ini sejalan dengan pertumbuhan pembangunan daerah, maka perlu digerakkan oleh strategi yang tidak hanya semakin efisien, namun mengedepankan Inovasi dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mampu melakukan penyelenggaraan inovasi daerah dengan membangun ekosistem inovasi daerah.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar setiap tahunnya dapat menciptakan inovasi baik inovasi tata kelola pemerintahan, maupun inovasi pelayanan publik,” ujar Harisson.
Dirinya menambahkan, bahwasanya inovasi daerah harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2021 yang lalu, Provinsi Kalbar merupakan daerah peringkat 13 se-Indonesia sebagai kategori Daerah Inovatif, dimana sebelumnya peringkat ke-33.
[caption id="attachment_123729" align="aligncenter" width="2560"]
Sekda Kalbar, Harisson memberikan kata sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 211 Tahun 2021, di hotel Ibis Pontianak, Senin (05/12/2022). (Foto: Biro Adpim Pemprov Kalbar For KalbarOnline.com)[/caption]
“Saya minta pada tahun 2022 dan tahun-tahun yang akan datang melalui dukungan multi stakeholder kita dapat meningkatkan peringkat kita sebagai 'Sangat Inovatif',” tegasnya.
Dengan kata lain akselerasi inovasi sekaligus kontribusi tenaga-tenaga periset seperti peneliti, perekayasa, pengembang teknologi nuklir, analis perkebunrayaan, kurator koleksi hayati, penata penertiban ilmiah, teknisi penelitian dan perekayasaan dan teknisi perkebunrayaan, menurutnya sangat dinantikan untuk pembangunan di Kalbar.
Sekda juga menekankan, keberadaan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 211 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dinilai sangat penting sebagai payung hukum yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar.
"Agar penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilaksanakan pengukuhan pengurus Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Provinsi Kalbar. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini