Penunjukan Pj Wali Kota Singkawang Pilihan Mendagri Dipertanyakan

KalbarOnline, Pontianak – Beberapa hari jelang pelantikan Pj Wali Kota Singkawang, isu tentang keabsahan  penunjukan Sumastro yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang oleh Kemendagri mulai ramai diperbincangkan.

Isu ini menyeruak berawal saat Gubernur Kalbar, Sutarmidji menerima kunjungan rombongan Komisi II DPR RI, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (16/212/2022).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu mempertanyakan soal dasar hukum terpilihnya Pj Wali Kota yang notabene berasal dari usulan DPRD Kota Singkawang itu.

“Pj itu siapapun tidak ada masalah, kalau saya siapapun ditetapkan tidak ada masalah. Asal aturan, alas hukumnya betul. Boleh misalnya meminta pendapat atau usulan dari DPRD, boleh,” kata Sutarmidji saat diwawancarai wartawan.

“Tapi buat dulu dasar hukumnya apa? Kan tidak bisa dengan surat Menteri Dalam Negeri jak (saja), baru buat surat lalu suruh ajukan. Surat itukan tentu (harus) ada dasarnya. Kalau saya sih tak masalah, masalah aturan aja,” tambahnya.

Sutarmidji menyampaikan, dirinya yang notabene ikut mengusulkan 3 nama calon Pj Wali Kota Singkawang tentunya sudah memiliki dasar hukumnya.

“Turunan dari Undang-Undang Nomor 10 dan Undang-Undang nomor 23, sudah ada. Kemudian ada Inmendagri atau Permendagri, sudah ada. Kalau DPRD perlu dibuatkan aturan dulu,” jelasnya.

Saat disinggung bagaimana sikap Pemerintah Provinsi terhadap posisi Pj Wali Kota Singkawang yang saat ini sudah kadung ditunjuk oleh Kemendagri, Sutarmidji menilai biarkan pengadilan yang memutuskan.

“Soal sah tidak sahnya, pengadilan yang harus memutuskan. Tapi sepanjang ini, kalau kita, lantik tetap lantik. Tidak masalah,” katanya.

Lebih lanjut Sutarmidji menyampaikan, bahwa nama Sumastro tidak terdapat dari 3 nama yang diusulkannya ke Kemendagri. Nama Sumastro muncul atas usulan DPRD Kota Singkawang.

“Usulan Gubernur, tidak ada. Tidak ada (usulan nama) Sekretaris Daerah Singkawang. Itu usulan DPRD,” terangnya.

Dalam posisi ini, Sutarmidji juga mempertanyakan cara pengambilan keputusan usulan nama-nama oleh DPRD Kota Singkawang, yang terkesan personal.

“Cara mengambil keputusannya harus jelas. Misalnya usulan-usulan fraksi. Itu nanti disimpulkan di paripurna, tidak bisa ketua menyimpulkan sendiri,” katanya.

Namun demikian Sutarmidji mengaku, ada kemungkinan dirinya alpa dalam memahami aturan yang ada. Namun sependek pengetahuannya, penunjukan Pj Wali Kota Singkawang memiliki kelemahan dari sisi dasar hukumnya.

“Nanti silakan tanya pakar hukum administrasi negara. Karena inikan masalah tata kelola pemerintahan, dasar hukumnya harus jelas. Bukan sembarangan. Tadi kita sampaikan ke Komisi II, ternyata itu juga masalah di mana-mana. Saya hanya menyampaikan saja,” katanya.

Baca Juga :  5 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Ranking Prabowo di Atas Sri Mulyani

Lebih lanjut Sutarmidji menilai, bahwa seharusnya kewenangan usulan nama-nama Pj kedepannya diambil alih oleh Mendagri langsung, tidak usah dari Gubernur maupun DPRD.

“Itu lebih bagus landasannya. Masalah siapa-siapa namanya asal memenuhi syarat (jabatan tinggi pratama). Dasar DPRD kota mengusulkan itu hanya surat Mendagri saja. Hanya surat saja. Kalau gubernur kan dasarnya ada, UU Nomor 10, UU Nomor 23, ada PP, ada Permendagri yang itu turunannya, tapi cantelannya jelas. Harusnya begitu,” paparnya.

Karena menurutnya lagi, jika pengusulan nama-nama diatur DRPD, maka cara mengambil keputusannya juga harus diatur dengan baik, karena DPRD sendiri terdiri dari fraksi-fraksi, bukan perorangan.

“DPRD itukan bukan Ketua DPRD saja, pimpinan itu kolektif kolegial, tidak bisa satu orang. Salah dalam proses pengambilan keputusan, tidak sesuai dengan tatib, cacat hukum juga,” katanya.

“Tapi intinya kalau saya, SK Mendagri harus kita Lantik. Masalah SK itu benar atau tidak benar dari sisi aspek hukum. Itu urusan lain. Minggu (Pj Wali Kota Singkawang, red) dilantik,” ujarnya.

Sebelumnya, di forum pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Sutarmidji juga berharap agar dalam proses pelantikan Pj Wali Kota Singkawang tidak terdapat celah hukum kedepannya. 

“Masalah Pj kepala daerah, saya sependapat, selain gubernur yang mengusulkan nama yang sudah jelas diatur dalam perundangan, bahwa gubernur mengajukan tiga nama. Tapi Kemendagri, saya bilang panik, dewan juga, DPRD juga diminta mengajukan tiga nama, saya sependapat tapi alas hukum, dasar hukumnya harus ada,” papar Sutarmidji di hadapan anggota Komisi II.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mempertanyakan dasar hukum SK pengusulan nama-nama calon Pj Wali Kota yang disebutkan sebagai Surat Ketua DPRD. Maka dari itu, ia setuju agar kewenangan usulan nama-nama itu sebaiknya diambil alih oleh Kemendagri saja.

“Jangan di SK disebutkan surat DPRD, apalagi menyebut Surat Ketua DPRD, nah artinya kalau sudah menyebut ketua, bisa personal. Harusnya menyebut DPRD lembaga, ini juga koreksi untuk Kemendagri, saya sudah sampaikan kalau saya sih tidak masalah siapapun terserah,” katanya.

Baca Juga :  Pelepasan Calon Siswa Bintara dan Tamtama TNI-AL, Sutarmidji Beberkan Tolok Ukur Keberhasilan Seseorang di Negara Maju

Kembali, Sutarmidji hanya berharap, agar pelantikan Pj Wali Kota Singkawang ini tidak sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, karena dasar hukumnya lemah.

“Yakin saya kalau di PTUN dasarnya adalah surat (Ketua) DPRD pasti kalah, taruhan saya. Karena landasan ininya (hukum/aturan) tidak ada, kalau gubernur ada, kalau DPRD tidak ada, lebih bagus Mendagri ambil alih langsung, Mendagri boleh, sah itu. Artinya kita bukan bicara tentang siapa, tapi landasan hukumnya,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman menyampaikan, bahwa terkait masalah usulan nama-nama Pj ini akan ditindaklanjuti pihaknya dalam rapat komisi mendatang.

“Pj itu sudah ada yang digugat dari LSM maupun dari cucunya Bung Hatta juga mempermasalahkan legal standingnya Pj. Itu nanti kami pertajam dibahas di Komisi II, yang pertama praktik yang sudah jalan kalau di Kalbar itu saya pikir sementara ini bagus,” katanya.

Endro menjelaskan, bahwa jika di daerah lain, Pj itu memang diusulkan dari DPRD kabupaten, pemerintah provinsi dan juga Kemendagri.

“Nah yang jadi masalah sebenarnya kalau kita berpegangan pada UU ASN, memang di tingkat kabupaten boleh, taruh sekda misalnya yang tertinggi ya, itu tidak melanggar aturan, tapi menjadi masalah apa, dia menjabat sekda lalu menjabat Pj,” katanya.

“Sekdanya tidak boleh lepas, aturannya begitu, dia jadi Pj karena sekda, nah menjadi tidak elok kalau Pj dari sekda mau menghadap Pak Pj ketemu orang itu, ketemu Pak Sekda ketemu orang itu, membuat perda yang tanda tangan Pak Pj, yang mengarsipkan Pak Sekda orang yang sama, ini kan jadi masalah,” sambungnya.

Endro menilai dengan penunjukan sekda menjadi Pj, maka dikhawatirkan akan timbul tumpang tindih kewenangan dan tupoksi.

“Makanya sebenarnya aturan yang dulu itu benar sudah, satu tingkat di atasnya. Itu sudah benar. Ini yang jadi polemik, sekarang sudah digugat di PTUN pun legal standing-nya yang gugatan masalah MK ini kan tetap jalan terus. Ini kan kita Komisi II juga perlu serius menanggapi, gugatan di PTUN jalan terus,” pungkasnya. (Jau)

Comment