Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 07 Desember 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai siapa Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang ditunjuk untuk periode berikutnya. Karena pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
"Apakah Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, atau digantikan oleh orang lain," ungkapnya, Kamis (07/12/2023).
Apabila Sumastro yang menduduki jabatan definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang itu tetap dipilih sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka kata Harisson, tidak perlu lagi ada acara pelantikan, melainkan dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan Sumastro saja sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
"Itu (penyerahan SK) cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sumastro resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Singkawang oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur, pada Minggu 18 Desember 2022 lalu.
Sesuai peraturan perundang-undangan (UU) yang ada, masa jabatan Pj kepala daerah maksimal satu tahun. Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda, sesuai SK Mendagri. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai siapa Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang ditunjuk untuk periode berikutnya. Karena pada 18 Desember 2023 mendatang, tepat satu tahun Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
"Apakah Pak Sumastro yang diperpanjang sebagai Pj Wali Kota Singkawang, atau digantikan oleh orang lain," ungkapnya, Kamis (07/12/2023).
Apabila Sumastro yang menduduki jabatan definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang itu tetap dipilih sebagai Pj Wali Kota Singkawang, maka kata Harisson, tidak perlu lagi ada acara pelantikan, melainkan dirinya cukup menyerahkan SK perpanjangan Sumastro saja sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
"Itu (penyerahan SK) cukup di ruang kerja gubernur saja, penyerahan SK saja, tidak ada pelantikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sumastro resmi dilantik sebagai Pj Wali Kota Singkawang oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur, pada Minggu 18 Desember 2022 lalu.
Sesuai peraturan perundang-undangan (UU) yang ada, masa jabatan Pj kepala daerah maksimal satu tahun. Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda, sesuai SK Mendagri. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini