Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 11 Januari 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Sejumlah massa yang mengaku sebagai kontraktor pembangunan perumahan melakukan aksi damai di perumahan Citra Garden Aneka, Rabu (11/01/2023 ) siang.
Netty Heriyani selaku kontraktor dengan didampingi kuasa hukumnya, Raymundus Loin mengatakan, jika Perumahan Citra Garden Aneka masih bersengketa dengan PT Tri Mandiri Utama dari tahun 2017 sampai sekarang.
"Kami hanya nuntut hak kami yang belum dibayar perumahan Citra Garden Aneka Pontianak Kalbar–yang masih bersangkutan dengan pengusaha (TMU) dan beberapa supplier–sejak diputus kontrak sebelah pihak pada tahun 2016," terangnya.
Netty menjelaskan, berdasarkan mediasi di Pemkab Kubu Raya pada tahun 2017 lalu, telah disepakati nilai yang harus dibayarkan, yakni sebesar Rp 13.751 miliar. Tapi nyatanya, Citra Garden Aneka emoh membayarnya hingga kini, dengan alasan sudah selesai di Pemkab Kubu Raya.
"Merupakan keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan bagi kami masyarakat kecil," jelasnya.
[caption id="attachment_125115" align="aligncenter" width="1280"]
Aksi damai di perumahan Citra Garden Aneka, Rabu (11/01/2023 ) siang, mendaat pengawalan aparat kepolisian. (Foto: Jauhari)[/caption]
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengatakan jika pihaknya menurunkan sejumlah personel untuk mengamankan aksi damai tersebut untuk tetap menjaga situasi kamtibmas.
"Sejumlah personel kami turunkan guna tetap memberikan keamanan dan menjaga kondusifitas saat aksi damai berlangsung," tutur kapolsek.
Selanjutnya, pihaknya meminta agar masing-masing pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. "Dan yang perlu kita antisipasi adanya pihak yang memprovokasi kegiatan di hari ini," ucapnya.
Hasil dari mediasi, pihak PT Citra Garden Aneka meminta pihak dari Netty Heriyani mengirimkan surat kepada pimpinan PT Citra Garden Aneka. Pihaknya juga membuka ruang apabila Netty Heriyani ingin menempuh jalur hukum. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Sejumlah massa yang mengaku sebagai kontraktor pembangunan perumahan melakukan aksi damai di perumahan Citra Garden Aneka, Rabu (11/01/2023 ) siang.
Netty Heriyani selaku kontraktor dengan didampingi kuasa hukumnya, Raymundus Loin mengatakan, jika Perumahan Citra Garden Aneka masih bersengketa dengan PT Tri Mandiri Utama dari tahun 2017 sampai sekarang.
"Kami hanya nuntut hak kami yang belum dibayar perumahan Citra Garden Aneka Pontianak Kalbar–yang masih bersangkutan dengan pengusaha (TMU) dan beberapa supplier–sejak diputus kontrak sebelah pihak pada tahun 2016," terangnya.
Netty menjelaskan, berdasarkan mediasi di Pemkab Kubu Raya pada tahun 2017 lalu, telah disepakati nilai yang harus dibayarkan, yakni sebesar Rp 13.751 miliar. Tapi nyatanya, Citra Garden Aneka emoh membayarnya hingga kini, dengan alasan sudah selesai di Pemkab Kubu Raya.
"Merupakan keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan bagi kami masyarakat kecil," jelasnya.
[caption id="attachment_125115" align="aligncenter" width="1280"]
Aksi damai di perumahan Citra Garden Aneka, Rabu (11/01/2023 ) siang, mendaat pengawalan aparat kepolisian. (Foto: Jauhari)[/caption]
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengatakan jika pihaknya menurunkan sejumlah personel untuk mengamankan aksi damai tersebut untuk tetap menjaga situasi kamtibmas.
"Sejumlah personel kami turunkan guna tetap memberikan keamanan dan menjaga kondusifitas saat aksi damai berlangsung," tutur kapolsek.
Selanjutnya, pihaknya meminta agar masing-masing pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. "Dan yang perlu kita antisipasi adanya pihak yang memprovokasi kegiatan di hari ini," ucapnya.
Hasil dari mediasi, pihak PT Citra Garden Aneka meminta pihak dari Netty Heriyani mengirimkan surat kepada pimpinan PT Citra Garden Aneka. Pihaknya juga membuka ruang apabila Netty Heriyani ingin menempuh jalur hukum. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini