Nasional    

Sepanjang Tahun 2022, 18 Pembangkit PLN Raih PROPER Biru

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 13 Januari 2023
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, nasional - Menutup tahun 2022, pembangkit listrik yang dikelola PLN UIKL Kalimantan menunjukan ketaatan pengelolaan lingkungan dengan meraih 18 penghargaan “peringkat Biru” pada program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sertifikat proper biru itu menandakan perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh KLHK.

Penilaian untuk mendapatkan penghargaan itu diantaranya terkait tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.

General Manager UIKL Kalimantan, Abdul Salam Nganro menerangkan proper nasional peringkat biru yang sudah didapat lebih baik dari sebelumnya yaitu 17 penghargaan

“Penilaian Proper periode 2020/2022 PLN UIKL Kalimantan mendapatkan 17 penghargaan.

"Di periode sekarang naik menjadi 18 penghargaan," terang Salam.

Partisipasi PLN mengikuti penilaian, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan performa perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, konservasi energi dan community development.

“Penghargaan yang diberikan ini menjadi bukti bahwa PLN memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui implementasi ESG (Environmental, Social, and Governance)," tambah Salam.

Proper dengan peringkat biru merupakan kriteria bagi perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik dari yang telah disyaratkan.

Persyaratan itu mencakup penerapan sistem manajemen lingkungan, upaya efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan sumber daya secara efisien, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat non B3, serta pemberdayaan masyarakat.

Daftar Pencapaian Proper Peringkat Biru PLN UIP3B Kalimantan:

1. PLTD Kotabaru

2. PLTD Baamang Sampit

3. PLTD Kahayan Baru

4. PLTD Kumai

5. PLTA PM Noor

6. PLTD Kapuas

7. PLTD Trisakti

8. PLTD Keledang

9. PLTGU Tanjung Batu

10. PLTD Karang Asam

11. PLTG Sambera

12. PLTDMG Bontang

13. PLTD Gunung Malang

14. PLTD Barabai

15. PLTD Panangkalaan

16. PLTD Batakan

17. PLTD Sei Raya

18. PLTD Siantan

Artikel Selanjutnya
Dinkes Pontianak Keluarkan Surat Edaran Larangan Makan Cemilan Ciki Ngebul
Jumat, 13 Januari 2023
Artikel Sebelumnya
Sambil Duduk Ngopi Bersama, Kapolres Ketapang Dengarkan Aspirasi dari Warga
Jumat, 13 Januari 2023

Berita terkait