KalbarOnline, Pontianak – Setelah beberapa hari bungkam, pihak Poltekkes Pontianak melalui humasnya, Dahliansyah akhirnya angkat bicara terkait kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa salah satu dosennya berinisial TH (44 tahun).
Melalui keteranganya pada Selasa (07/03/2023), Dahliansyah menerangkan bahwa pihaknya telah menyurati Polresta Pontianak untuk mendapatkan informasi resmi terkait kronologi kejadian serta motif sebenarnya atas kasus tersebut.
Sebelumnya kencang beredar isu, bahwa kasus penculikan dan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh konflik asmara antara sang dosen dengan salah satu mahasiswi Poltekkes Pontianak berinisial A dan pihak lainnya. Dahliansyah menyatakan, kalau Poltekkes Pontianak baru akan mengambil tindakan yang diperlukan–setelah mendapat jawaban resmi dari pihak kepolisian.
“Poltekkes Kemenkes Pontianak akan mengambil tindakan setelah mendapatkan balasan resmi dari Polresta pontianak,” kata Dahliansyah.
Ia juga menegaskan, bahwa 7 pelaku yang kini kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak tersebut bukanlah mahasiswa Poltekkes Pontianak, namun merupakan mahasiswa dari kampus lain.
“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku, terlepas dari apapun penyebab kejadian tersebut, karena ini negara hukum, penyelesaiannya bukan dengan cara kekerasan,” pungkas Dahliansyah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, selain kepada tujuh tersangka, pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan kepada seorang mahasiswi Poltekkes Pontianak berinisial A, yang diduga terkait dengan insiden ini.
“Masih kita dalami adanya dugaan motif-motif lain,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Senin (06/03/2023).
Tak hanya soal isu konflik asmara, kabar burung lainnya juga menyatakan bahwa pihak istri korban turut bersedia mencabut laporan polisi atas kasus penculikan dan penganiayaan suaminya. Dengan kata lain, pihak korban seolah berniat berdamai dengan pelaku penganiayaan dan tak mau kasus ini sampai berlarut-larut.
“Terkait pencabutan laporan itu belum sampai ke saya,” singkat Tri Prasetyo.
Adapun ketujuh mahasiswa itu masing-masing berinisial AS (20 tahun), Z (21 tahun), SSP (21 tahun), DR (21 tahun), VY (21 tahun), GH (21 tahun) dan RFN (22 tahun).
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, kasus penculikan tersebut diketahui belangsung pada Jumat (03/03/2023) sore, di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Saat itu, TH bersama istrinya sedang mengendarai mobil dan tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku yang juga membawa mobil.
“Para pelaku mengaku sebagai polisi, kemudian memaksa korban untuk ikut ke mobil mereka. Tangan korban langsung diikat dengan borgol plastik,” ungkap Tri Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (05/03/2023).
Sementara istri korban, posisinya ditinggalkan begitu saja di dalam mobil milik korban. Setelah diculik, korban lantas diduga dianiaya oleh para pelaku.
Setelah korban ditemukan, selanjutnya ia dirawat intensif di rumah sakit. Hingga kini, kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian. (Jau)
Comment