KalbarOnline, Pontianak – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi sekaligus pendampingan petugas pengkajian terkit kebutuhan, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh kepala BPBD–atau yang mewakili–dari 14 kabupaten kota se-Kalbar itu berlangsung pada tanggal 20 – 21 Maret 2023, di Hotel Mahkota Pontianak.
Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalbar, Daniel menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018 – 2023, serta untuk keseragaman dalam penyusunan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
“Hal ini sesuai persyaratan yang tertuang dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, dan peraturan BNPB nomor 3 tahun 2019 tentang pemanfaatan hibah dari pemerintah pusat kepada pemda untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” terangnya.
Daniel melanjutkan, berdasarkan peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011, terdapat 5 sektor yang menjadi kewenangan BPBD dalam bidang rehabilitasi ketika terjadi bencana, yaitu sektor perumahan dan pemukiman, sektor informasi publik, sektor ekonomi produktif dan sektor sosial.
“Kita berharap, di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi ini melakukan kajian kebutuhan pasca bencana, apa yang bisa kita lakukan–katakanlah kita rehabilitasi dan rekonstruksi kepada daerah terdampak bencana,” jelasnya.
Daniel pun mengingatkan, bahwa di dalam kajian kebutuhan pasca bencana ini, BPBD harus melibatkan seluruh OPD terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Supaya apa yang dibuat tim ini betul-betul komprehensif dapat dikerjakan bersama lintas OPD,” katanya.
Lebih lanjut Daniel menyampaikan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPBD tetaplah sebagai koordinator dan mengkoordinir instansi terkait dalam melakukan kajian kebutuhan pasca bencana.
“Nanti setelah data itu terkumpul di tingkat daerah yang terdampak bencana ini, maka daerah itu mengajukan sebuah permohonan kepada pemerintah pusat dalam hal ini melalui BNPB,” katanya.
Ia menerangkan, setiap permohonan yang diajukan daerah kepada BNPB, haruslah dilengkapi dengan persyaratan yang sudah ditentukan, termasuk adanya surat rekomendasi dari bupati atau wali kota–jika permohonan itu diajukan dari kabupaten atau kota.
“Terhadap peraturan dan persyaratan inilah, BPBD Provinsi mengundang seluruh BPBD kabupaten kota di Kalbar, untuk mensosialisasikan beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh kabupaten kota ketika mengajukan permohonan apakah itu berbentuk hibah ke tingkat pusat,” katanya.
Daniel mengungkapkan, sejauh ini terdapat 7 kabupaten kota di Kalbar yang terdampak bencana alam banjir. Ia sangat berharap pihak-pihak terkait dapat betul-betul mengkaji dampak yang terjadi pasca bencana, baik pada sektor sosial masyarakatnya, ekonomi produktif, informasi publik, perumahan dan sebagainya.
“Ini harus betul-betul dikaji secara baik. Pemerintah pusat melalui BNPB akan memberikan dukungan apabila seluruh perlengkapan yang dipersyaratkan itu memang standar yang mereka inginkan,” ujar Daniel. (Jau)
Comment