Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 05 April 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan dana hibah daerah kepada pengurus dan yayasan Masjid Al-Falah di Kecamatan Delta Pawan. Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pada Senin (03/04/2023), di Masjid Al-Fatihah, Kecamatan Delta Pawan.
Dalam kesempatan itu, Wabup Farhan berharap, agar bantuan ini dapat menjadi suplemen atau dorongan, agar pengurus masjid lebih semangat dalam pembangunan masjid sampai selesai.
"Saya mengubah sistem dalam pemberian hibah ini yaitu dengan datang langsung menyaksikan penandatangan NPHD dan juga bertujuan untuk bersilaturahmi dengan masyarakat serta melihat langsung keadaan masjid yang diberi dana hibah," ucapnya di sela-sela penandatanganan NPHD.
Lebih lanjut Wabup Farhan menyampaikan, bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang kepada Masjid Al-Fatihah sebesar Rp 600 juta.
"Saya yakin dana hibah ini digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran masjid ini, dan dapat dipertanggung jawabkan administrasi penggunaannya," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan dana hibah daerah kepada pengurus dan yayasan Masjid Al-Falah di Kecamatan Delta Pawan. Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pada Senin (03/04/2023), di Masjid Al-Fatihah, Kecamatan Delta Pawan.
Dalam kesempatan itu, Wabup Farhan berharap, agar bantuan ini dapat menjadi suplemen atau dorongan, agar pengurus masjid lebih semangat dalam pembangunan masjid sampai selesai.
"Saya mengubah sistem dalam pemberian hibah ini yaitu dengan datang langsung menyaksikan penandatangan NPHD dan juga bertujuan untuk bersilaturahmi dengan masyarakat serta melihat langsung keadaan masjid yang diberi dana hibah," ucapnya di sela-sela penandatanganan NPHD.
Lebih lanjut Wabup Farhan menyampaikan, bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang kepada Masjid Al-Fatihah sebesar Rp 600 juta.
"Saya yakin dana hibah ini digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran masjid ini, dan dapat dipertanggung jawabkan administrasi penggunaannya," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini