KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan oleh sejumlah ABG terhadap pengendara motor di beberapa lokasi di Kota Pontianak.
Kasus ini berawal dari viralnya informasi di media sosial (medsos) tentang adanya peristiwa dugaan penganiayaan yang salah satunya diduga terjadi di Jalan Ir H Juanda.
Pengungkapan kasus ini seiring dengan ditangkapnya 4 orang terduga pelaku penganiayaan, di mana 3 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo membenarkan, bahwa serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya berawal dari hebohnya informasi tersebut di medsos. Pihaknya pun langsung bergerak cepat mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi.
“Selanjutnya kami menyimpulkan bahwa dari waktu kejadian dan rekaman CCTV yang kami dapatkan, bahwa kejadian tersebut mengarah pada pelaku yang sama, dan identitas pelaku sudah kami dapatkan,” katanya, Selasa (23/05/2023).
Setelah bukti-bukti terhimpun, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku.
“Kemudian kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku tiga diantaranya masih anak dibawah umur, yang tentunya dalam prosesnya kami akan mengacu pada aturan tentang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” katanya.
Keempat pelaku tersebut diantaranya berinisial R (14 tahun), ES (14 tahun) dan MFA (14 tahun). Ketiga anak bawah umur yang masuk kategori ABH ini diamankan pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Pontianak Timur. Sementara satu orang pelaku yakni SH (18 tahun) diamankan di wilayah Pontianak Barat.
“Dari keterangan pelaku bahwa alasan mereka melakukan perbuatan tersebut hanya sekedar ‘iseng’ dan tidak ada motivasi lain,” ujar Tri.
Khusus kejadian yang di Jalan Daya Nasional, lanjut dia, pelaku atas nama SH (18 tahun) sempat membawa lari sepeda motor korban usai korban ditendang dan diancam menggunakan senjata tajam, dan sepeda motor tersebut telah berhasil ditemukan di sebuah ruko kosong di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Dari keterangan pelaku SH, bahwa sepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja karena pelaku takut untuk menjualnya dan tidak ada keinginan pelaku untuk menguasai sepeda motor tersebut,” terang Tri.
Tri mengungkapkan, bahwa keempat pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari para pelaku dapat kami amankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 bilah senjata tajam (celurit dan parang) serta 1 buah STNK sepeda motor,” katanya.
“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan,” tambah Tri. (Jau)
Comment