Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 05 Juni 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pomdam XII Tanjungpura telah melakukan penahanan terhadap oknum TNI berinisial Y, yang diduga terkait dengan kasus penemuan kerangka wanita di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar.
Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura.
“Untuk sementara keterlibatan tersebut kita belum bisa ungkap untuk sejauh mana hasil BAP-nya, tapi sementara keterlibatannya terduga ini hanya mantan pacar daripada korban yang telah ditemukan kerangkanya tersebut. Saya kurang jelas juga mantan pacar atau mantan tunangan saya belum tau juga,” kata Ade Rizal, Senin (05/06/2023).
Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan dan pengumpulan barang bukti serta pemanggilan para saksi. Adapun barang bukti yang saat ini dikumpulkan adalah baju, celana dalam, behel gigi dan gelang korban.
“Untuk penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa penyelidikan akan diserahkan penuh kepada pomdam, selanjutnya untuk barang bukti memang saat ini sudah diterima oleh pomdam diantaranya itu yang kita ketahui,” ungkapnya.
Penahanan terhadap oknum TNI berinisial Y ini untuk menghindari apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, lantaran Y adalah orang terdekat korban.
“Dia orang terdekat korban, ada kemungkinan dia sebagai tersangkanya dan itu baru praduga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seandainya itupun benar dari pada yang bersangkutan kabur atau pun semacamnya, lebih baik kita melakukan menangkap yang bersangkutan. Kalaupun tidak terbukti salah ya kita bebaskan,” ucap Ade Rizal.
Terduga Y adalah salah satu anggota yang bertugas di Kabupaten Sambas dan seorang Tamtama yang baru 4 tahunan menjadi anggota TNI. Y akan ditahan sementara selama 20 hari untuk pelaksanaan penyelidikan.
“Apabila belum selesai akan ditambah 20 hari kedepan,” tukasnya. (Indri)
https://www.tiktok.com/@kalbaronline/video/7239962450832002309?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7224889187484173826
KalbarOnline, Pontianak - Pomdam XII Tanjungpura telah melakukan penahanan terhadap oknum TNI berinisial Y, yang diduga terkait dengan kasus penemuan kerangka wanita di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar.
Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura.
“Untuk sementara keterlibatan tersebut kita belum bisa ungkap untuk sejauh mana hasil BAP-nya, tapi sementara keterlibatannya terduga ini hanya mantan pacar daripada korban yang telah ditemukan kerangkanya tersebut. Saya kurang jelas juga mantan pacar atau mantan tunangan saya belum tau juga,” kata Ade Rizal, Senin (05/06/2023).
Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan dan pengumpulan barang bukti serta pemanggilan para saksi. Adapun barang bukti yang saat ini dikumpulkan adalah baju, celana dalam, behel gigi dan gelang korban.
“Untuk penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa penyelidikan akan diserahkan penuh kepada pomdam, selanjutnya untuk barang bukti memang saat ini sudah diterima oleh pomdam diantaranya itu yang kita ketahui,” ungkapnya.
Penahanan terhadap oknum TNI berinisial Y ini untuk menghindari apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, lantaran Y adalah orang terdekat korban.
“Dia orang terdekat korban, ada kemungkinan dia sebagai tersangkanya dan itu baru praduga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seandainya itupun benar dari pada yang bersangkutan kabur atau pun semacamnya, lebih baik kita melakukan menangkap yang bersangkutan. Kalaupun tidak terbukti salah ya kita bebaskan,” ucap Ade Rizal.
Terduga Y adalah salah satu anggota yang bertugas di Kabupaten Sambas dan seorang Tamtama yang baru 4 tahunan menjadi anggota TNI. Y akan ditahan sementara selama 20 hari untuk pelaksanaan penyelidikan.
“Apabila belum selesai akan ditambah 20 hari kedepan,” tukasnya. (Indri)
https://www.tiktok.com/@kalbaronline/video/7239962450832002309?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7224889187484173826
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini