Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 15 Juni 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN melalui berbagai inovasi. Berbagai kemudahan layanan digital terus dikembangkan agar peserta JKN dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat dan setara.
BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan juga terus berkolaborasi untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN, salah satunya dengan mendukung "Janji Layanan JKN".
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Desvita Yanni menerangkan, isi Janji Layanan JKN diantaranya menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran layanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai sarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan kepada peserta untuk untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat.
Kemudian melayani peserta yang berasal dari FKTP luar wilayah Kabupaten/Kota maksimal 3x per bulan, melayani konsultasi online (FTP) kepada peserta, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Desvita juga menambahkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan sebuah aplikasi dengan banyak fitur layanan yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta yaitu aplikasi mobile JKN. Dengan mengunduh aplikasi mobile JKN melalui Apps Store ataupun Play Store, kemudian melakukan registrasi peserta dapat mengakses berbagai layanan tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Selain memberikan kemudahan layanan yang biasanya harus dilakukan di kantor cabang, aplikasi mobile JKN juga memberikan kemudahan layanan di fasilitas kesehatan, diantaranya pengambilan nomor antrean sebelum ke fasilitas kesehatan, selain itu peserta juga dapat melihat data ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan jadwal tindakan operasi,” tutur Desvita, Kamis (15/06/2023).
Peserta JKN juga dapat mengakses layanan digital lainnya melalui pelayanan dengan WhatsApp (Pandawa). Dengan mengakses layanan WhatsApp di nomor 08118165165, peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, pindah jenis kepesertaan non aktif menjadi PBPU/mandiri, perubahan/perbaikan data, perubahan FKTP, pengurangan anggota keluarga, serta perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.
“Untuk peserta JKN jangan ragu ketika mengalami kendala layanan di fasilitas kesehatan, dapat segera menghubungi nomor telepon BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) yang tertera di setiap rumah sakit atau layanan digital lainnya yang telah disediakan seperti Care Center 165 BPJS Kesehatan," katanya.
Kemudahan lainnya yang diberikan ketika peserta mengakses layanan kesehatan adalah penggunaan NIK sebagai identitas tunggal. Di mana peserta cukup menunjukan NIK yang tertera pada KTP/KK peserta JKN aktif sudah dapat mengakses layanan tanpa harus membawa fisik kartu lagi.
Informasi yang resmi dari BPJS Kesehatan hanya melalui media resmi di website www.bpis-kesehatan.go.id atau media sosial resmi BPJS Kesehatan di bpjskesehatan_ri (IG), BPJS Kesehatan (FB/Fanpage), BPJSKesehatan RI (Youtube), @bpjskesehatan_ri (Tiktok), dan @BPJSKesehatanRI (Twitter). (Indri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline, Pontianak - BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN melalui berbagai inovasi. Berbagai kemudahan layanan digital terus dikembangkan agar peserta JKN dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat dan setara.
BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan juga terus berkolaborasi untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN, salah satunya dengan mendukung "Janji Layanan JKN".
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Desvita Yanni menerangkan, isi Janji Layanan JKN diantaranya menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran layanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai sarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan kepada peserta untuk untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat.
Kemudian melayani peserta yang berasal dari FKTP luar wilayah Kabupaten/Kota maksimal 3x per bulan, melayani konsultasi online (FTP) kepada peserta, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Desvita juga menambahkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan sebuah aplikasi dengan banyak fitur layanan yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta yaitu aplikasi mobile JKN. Dengan mengunduh aplikasi mobile JKN melalui Apps Store ataupun Play Store, kemudian melakukan registrasi peserta dapat mengakses berbagai layanan tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Selain memberikan kemudahan layanan yang biasanya harus dilakukan di kantor cabang, aplikasi mobile JKN juga memberikan kemudahan layanan di fasilitas kesehatan, diantaranya pengambilan nomor antrean sebelum ke fasilitas kesehatan, selain itu peserta juga dapat melihat data ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan jadwal tindakan operasi,” tutur Desvita, Kamis (15/06/2023).
Peserta JKN juga dapat mengakses layanan digital lainnya melalui pelayanan dengan WhatsApp (Pandawa). Dengan mengakses layanan WhatsApp di nomor 08118165165, peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, pindah jenis kepesertaan non aktif menjadi PBPU/mandiri, perubahan/perbaikan data, perubahan FKTP, pengurangan anggota keluarga, serta perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.
“Untuk peserta JKN jangan ragu ketika mengalami kendala layanan di fasilitas kesehatan, dapat segera menghubungi nomor telepon BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) yang tertera di setiap rumah sakit atau layanan digital lainnya yang telah disediakan seperti Care Center 165 BPJS Kesehatan," katanya.
Kemudahan lainnya yang diberikan ketika peserta mengakses layanan kesehatan adalah penggunaan NIK sebagai identitas tunggal. Di mana peserta cukup menunjukan NIK yang tertera pada KTP/KK peserta JKN aktif sudah dapat mengakses layanan tanpa harus membawa fisik kartu lagi.
Informasi yang resmi dari BPJS Kesehatan hanya melalui media resmi di website www.bpis-kesehatan.go.id atau media sosial resmi BPJS Kesehatan di bpjskesehatan_ri (IG), BPJS Kesehatan (FB/Fanpage), BPJSKesehatan RI (Youtube), @bpjskesehatan_ri (Tiktok), dan @BPJSKesehatanRI (Twitter). (Indri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini