KalbarOnline, Pontianak – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran (TA) 2024 dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (20/07/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson yang hadir mewakili Pemprov Kalbar menjabarkan poin demi poin Rancangan KUA-PPAS tersebut di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Mengawali sambutannya, Harisson mengucapan terima kasih dan penghargaan kepada para Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang sudah sangat responsif, sehingga agenda sidang paripurna dapat terlaksana.
“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan APBD dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” katanya.
Dalam Rancangan KUA dan PPAS Pemprov Kalbar, disajikan informasi mengenai capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara APBD yang diantaranya mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
Sekda menjelaskan, mengenai target pertumbuhan ekonomi Kalbar tahun 2024 yakni sebesar 5,82%, target pada Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) tahun 2024 sebesar 70,98%, tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 4,32% dan target angka kemiskinan tahun 2024 berkisar antara 5,00 % – 5,30 %.
“Adapun rancangan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah di tahun 2024 ditargetkan lebih dari Rp 6.260.189.379.489, dan untuk anggaran pendapatan Pemprov Kalbar tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 6.110.189.379.489,” ungkap pria yang dilantik jadi Sekda Kalbar di awal tahun 2022 ini.
Kemudian, Harisson juga merinci sumber anggaran pendapatan Pemprov Kalbar, diantaranya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp 3.181.634.496.489, Pajak Daerah lebih dari Rp 2,744.947.300.486, Retribusi Daerah sebesar Rp 10.519.386.000, Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan lebih dari Rp 122.587.000.090, dan Pendapatan Asli Daerah Lain-lain yang Sah sekitar Rp 303.580.782.913.
“Sedangkan Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat lebih dari Rp 2.926.169.910.000 dan Pendapatan Lain-lain yang Sah sebesar Rp 2.385.000.000,” lanjutnya.
Sementara untuk alokasi Belanja, ditargetkan sekitar Rp 6.260.189.379.489, yang meliputi Belanja Operasi lebih dari Rp 3.820.655.762.506, yang terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp 1.819.958.723.199, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.562.463.380.648,-, Belanja Hibah sebesar Rp 438.216.000.659 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 18.000.000, serta Alokasi Anggaran Belanja Modal sekitar Rp 1.021.822.213.783.
“Selanjutnya, Rancangan KUA-PPAS ini akan kami serahkan kepada DPRD Provinsi Kalbar untuk dilaksanakan pembahasan,” tutup mantan Kadiskes Provinsi Kalbar tersebut. (Jau)
Comment