Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 22 Juli 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kembali menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual pakaian seragam kepada murid atau orang tua murid. Penegasan itu disampaikan Sutarmidji melalui beranda Facebook miliknya, Bang Midji.
"Assalamu'alaikum, sudah saya jelaskan berulang kali bahwa sekolah tak boleh jual pakaian seragam kecuali batik khusus sekolah. Baju adat sementara juga jangan wajibkan, terserah saja mau pakai baju adat boleh apapun," tulisnya, seperti dikutip Sabtu (22/07/2023) malam.
Sebagai informasi, secara keredaksiaan, narasi Sutarmidji di atas telah diubah-suaikan dengan tata bahasa pada umumnya, khususnya pada kutipan-kutipan yang digunakan.
Lebih lanjut Sutarmidji menekankan, bahwa pihak sekolah tidak boleh membebani murid atau orang tua murid dengan biaya-biaya tambahan. Termasuk kursi dan meja belajar bagi siswa yang masuk karena adanya kebijakan tambahan rombongan belajar (rombel).
"Untuk siswa yang tambahan kuota zonasi, yang masing-masing (satu rombel) 36 orang dan SMA 11 yang 72 orang (karena dua rombel) itu kursi meja belajarnya urusan pemda provinsi. Jangan bebankan orang tua," jelasnya.
Dan bagi murid yang tidak mampu, lanjut Sutarmidji, Pemprov Kalbar telah menyiapkan seragam sekolah gratis. Pemprov kata dia, telah menyediakan sebanyak 20 ribu setel seragam sekolah.
"Bagi mereka yang tidak mampu, usulkan pakaian seragam, yang kita siapkan 20 ribu setel untuk se-Kalbar. Intinya, jangan ada pungutan yang tak jelas, komitmen kepala sekolah masih berlaku," ujarnya.
"Kita jalani dulu proses penerimaan tahun ini karena diatur dengan keputusan mendikbudristek, tapi kita juga lakukan evaluasi kelemahan untuk dicarikan solusi di tahun-tahun mendatang. Selamat menjalankan proses belajar mengajar," tutup Sutarmidji. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kembali menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual pakaian seragam kepada murid atau orang tua murid. Penegasan itu disampaikan Sutarmidji melalui beranda Facebook miliknya, Bang Midji.
"Assalamu'alaikum, sudah saya jelaskan berulang kali bahwa sekolah tak boleh jual pakaian seragam kecuali batik khusus sekolah. Baju adat sementara juga jangan wajibkan, terserah saja mau pakai baju adat boleh apapun," tulisnya, seperti dikutip Sabtu (22/07/2023) malam.
Sebagai informasi, secara keredaksiaan, narasi Sutarmidji di atas telah diubah-suaikan dengan tata bahasa pada umumnya, khususnya pada kutipan-kutipan yang digunakan.
Lebih lanjut Sutarmidji menekankan, bahwa pihak sekolah tidak boleh membebani murid atau orang tua murid dengan biaya-biaya tambahan. Termasuk kursi dan meja belajar bagi siswa yang masuk karena adanya kebijakan tambahan rombongan belajar (rombel).
"Untuk siswa yang tambahan kuota zonasi, yang masing-masing (satu rombel) 36 orang dan SMA 11 yang 72 orang (karena dua rombel) itu kursi meja belajarnya urusan pemda provinsi. Jangan bebankan orang tua," jelasnya.
Dan bagi murid yang tidak mampu, lanjut Sutarmidji, Pemprov Kalbar telah menyiapkan seragam sekolah gratis. Pemprov kata dia, telah menyediakan sebanyak 20 ribu setel seragam sekolah.
"Bagi mereka yang tidak mampu, usulkan pakaian seragam, yang kita siapkan 20 ribu setel untuk se-Kalbar. Intinya, jangan ada pungutan yang tak jelas, komitmen kepala sekolah masih berlaku," ujarnya.
"Kita jalani dulu proses penerimaan tahun ini karena diatur dengan keputusan mendikbudristek, tapi kita juga lakukan evaluasi kelemahan untuk dicarikan solusi di tahun-tahun mendatang. Selamat menjalankan proses belajar mengajar," tutup Sutarmidji. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini