Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 12 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Setelah menjalani proses persidangan selama 2 tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak akhirnya memutuskan untuk membebaskan hukuman mati terhadap seorang warga Kalimantan Barat (Indonesia), berinisial AS, dalam kasus kepemilikan narkoba di Serawak, Malaysia.
Tak tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan menurunkan hukuman perempuan asal Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang itu dari hukuman mati menjadi penjara selama 9 tahun.
"(Dari 9 tahun) kemudian AS juga mendapat remisi dan hanya menjalani hukuman 6 tahun,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/08/2023).
Sigit menerangkan, bahwa pengurangan hukuman tersebut tak terlepas dari pendampingan hukum yang dilakukan pihak KJRI Kuching terhadap AS. Di mana sejak AS diproses, pihak KJRI telah menugaskan pengacara yang ditunjuk, yakni Mr Ranbir Singh Sangha.
Secara singkat, Sigit pun menceritakan bagaimana AS bisa terlibat atas kasus yang dituduhkan tersebut. Bermula saat rumahnya yang berlokasi di daerah Serikin Malaysia mendadak digerebek oleh petugas pada Agustus 2017. Dari situ, polisi setempat berhasil menemukan barang bukti narkoba.
"AS sebelumnya telah menikah dengan seorang warga Serawak, Malaysia dan tinggal di daerah Serikin. Kemudian, Agustus 2017, pihak Kepolisian Serawak, Malaysia, menggerebek rumah tempat tinggal AS dan suaminya," terangnya.
“Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan narkoba dan AS dituduh telah menyimpan barang haram tersebut di rumahnya," tambah Sigit.
Kendati saat itu AS sempat berkilah bahwa narkoba tersebut bukan miliknya, melainkan milik suaminya yang sudah ditangkap polisi. Namun petugas tetap menggiringnya ke kantor.
Dari penangkapan itu, kasus pun berlanjut, di mana Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada AS atas pelanggaran Undang-Undang Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39 B, dengan tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.
"Atas tuntutan itu, KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk, Mr Ranbir Singh Sangha," katanya.
Saat ini, AS telah menyelesaikan hukuman kurungannya selama 6 tahun di Penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak. AS kini telah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.
Setelah dinyatakan bebas itu, pihak KJRI Kuching pun menjemput AS dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.
“AS dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong dan diserahkan kepada tim Satgas Pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar,” kata Sigit. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Setelah menjalani proses persidangan selama 2 tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak akhirnya memutuskan untuk membebaskan hukuman mati terhadap seorang warga Kalimantan Barat (Indonesia), berinisial AS, dalam kasus kepemilikan narkoba di Serawak, Malaysia.
Tak tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan menurunkan hukuman perempuan asal Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang itu dari hukuman mati menjadi penjara selama 9 tahun.
"(Dari 9 tahun) kemudian AS juga mendapat remisi dan hanya menjalani hukuman 6 tahun,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/08/2023).
Sigit menerangkan, bahwa pengurangan hukuman tersebut tak terlepas dari pendampingan hukum yang dilakukan pihak KJRI Kuching terhadap AS. Di mana sejak AS diproses, pihak KJRI telah menugaskan pengacara yang ditunjuk, yakni Mr Ranbir Singh Sangha.
Secara singkat, Sigit pun menceritakan bagaimana AS bisa terlibat atas kasus yang dituduhkan tersebut. Bermula saat rumahnya yang berlokasi di daerah Serikin Malaysia mendadak digerebek oleh petugas pada Agustus 2017. Dari situ, polisi setempat berhasil menemukan barang bukti narkoba.
"AS sebelumnya telah menikah dengan seorang warga Serawak, Malaysia dan tinggal di daerah Serikin. Kemudian, Agustus 2017, pihak Kepolisian Serawak, Malaysia, menggerebek rumah tempat tinggal AS dan suaminya," terangnya.
“Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan narkoba dan AS dituduh telah menyimpan barang haram tersebut di rumahnya," tambah Sigit.
Kendati saat itu AS sempat berkilah bahwa narkoba tersebut bukan miliknya, melainkan milik suaminya yang sudah ditangkap polisi. Namun petugas tetap menggiringnya ke kantor.
Dari penangkapan itu, kasus pun berlanjut, di mana Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada AS atas pelanggaran Undang-Undang Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39 B, dengan tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.
"Atas tuntutan itu, KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk, Mr Ranbir Singh Sangha," katanya.
Saat ini, AS telah menyelesaikan hukuman kurungannya selama 6 tahun di Penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak. AS kini telah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.
Setelah dinyatakan bebas itu, pihak KJRI Kuching pun menjemput AS dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.
“AS dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong dan diserahkan kepada tim Satgas Pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar,” kata Sigit. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini