Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 14 September 2023 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan km yang dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) kepada kapten Kapal Motor (KM) Perkasa Abadi Tiga di Kecamatan Kepulauan Karimata, Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto menyampaikan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (02/09/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Kapal saat itu berada di perairan laut utara, 42 mil dari Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
"Saat itu korban sedang tertidur di ruang kemudi kapal, saat itu bangun terkejut TSK (tersangka) berinisial HD melakukan penusukan berupa penikaman atau penganiayaan dengan 1 buah pisau miliknya ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak 5 kali," katanya, Rabu (13/09/2023).
Hal itu disampaikan AKBP Achmad saat menggelar jumpa pers dengan didampingi Kasatreskrim, IPTU Hendra dan Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu.
"Saat itu korban terkejut dan berusaha menahan pisau yang dipegang oleh tersangka. Sehingga mengakibatkan luka pada tangan sebelah kiri korban," tambahnya.
Kapolres menerangkan, motif perbuatan nekat pelaku ialah karena merasa sakit hati, lantaran sering dimaki dengan kata-kata yang tidak pantas.
Kasatreskrim IPTU Hendra menerangkan, bahwa pelaku berasal dari Pulau Jawa, kemudian direkrut untuk bekerja di kapal KM Perkasa Abadi Tiga.
"Korban adalah kapten kapalnya, pada saat kejadian memang mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dilarikan ke pulau terdekat untuk dapat pertolongan di puskesmas," jelasnya.
Atas perbuatannya, HD kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Santo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan km yang dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) kepada kapten Kapal Motor (KM) Perkasa Abadi Tiga di Kecamatan Kepulauan Karimata, Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto menyampaikan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (02/09/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Kapal saat itu berada di perairan laut utara, 42 mil dari Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
"Saat itu korban sedang tertidur di ruang kemudi kapal, saat itu bangun terkejut TSK (tersangka) berinisial HD melakukan penusukan berupa penikaman atau penganiayaan dengan 1 buah pisau miliknya ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak 5 kali," katanya, Rabu (13/09/2023).
Hal itu disampaikan AKBP Achmad saat menggelar jumpa pers dengan didampingi Kasatreskrim, IPTU Hendra dan Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu.
"Saat itu korban terkejut dan berusaha menahan pisau yang dipegang oleh tersangka. Sehingga mengakibatkan luka pada tangan sebelah kiri korban," tambahnya.
Kapolres menerangkan, motif perbuatan nekat pelaku ialah karena merasa sakit hati, lantaran sering dimaki dengan kata-kata yang tidak pantas.
Kasatreskrim IPTU Hendra menerangkan, bahwa pelaku berasal dari Pulau Jawa, kemudian direkrut untuk bekerja di kapal KM Perkasa Abadi Tiga.
"Korban adalah kapten kapalnya, pada saat kejadian memang mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dilarikan ke pulau terdekat untuk dapat pertolongan di puskesmas," jelasnya.
Atas perbuatannya, HD kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Santo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini