Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Kamis, 05 Oktober 2023 |
KalbarOnline.com - Polemik kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida membuat Pakar Forensik Claim Investigation Asuransi, Dedi Kristianto buka suara.
Menurutnya, klaim atas asuransi jiwa tidak serta merta dapat cair bila kasus kematian diakibatkan pembunuhan.
Sebelum nasabah bisa menerima manfaat proteksinya, kata Dedi, ada beberapa tahapan yang dilakukan perusahaan asuransi untuk mencegah kasus manipulasi klaim terjadi.
Dia mencontohkan, jika yang membunuh adalah ahli waris karena yang bersangkutan berintensi untuk mengambil untung dari asuransinya, bisa jadi yang bersangkutan membayar orang untuk membunuh, kemudian dibayarkan kepada ahli waris.
"Nah, ketika alibinya itu terpenuhi begitu, maka klaim itu tidak akan dibayarkan," tutur Dedi lewat sambungan telpon, Rabu (4/10).
Namun, uang pertanggungan bisa dibayarkan jika pembunuhan tidak terkait dengan asuransinya.
"Contoh, cekcok suami istri gara-gara anak, kemudian ditusuk salah satunya meninggal. Nah, pembunuhan itu tidak terkait dengan asuransi yang dimiliki, sehingga intensinya dan alibinya berbeda di situ," terangnya.
Dia menyampaikan, adapun penentuan keputusan pencairan klaim tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi pihak kepolisian.
Selanjutnya, Dedi Kristianto menyimpulkan bahwa uang pertanggungan yang besar tidak serta merta membuat seseorang rentan menjadi sasaran tindak kriminal.
pengacara Jessica Kumala Wongso lainnya yakni Yudhi Sukinto Wibowo, sebelumnya pernah menyebut Mirna memiliki uang asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri atau setara dengan Rp69 miliar.
Setelah itu, muncul kecurigaan bahwa ada yang sengaja menjebak Jessica menjadi tersangka agar bisa mencairkan dana asuransi jiwa milik Mirna.
Di sisi, Darmawan Salihin, ayah Mirna, tidak menampik anaknya memiliki asuransi, meski tidak merinci jenis asuransi yang dimiliki Mirna.
Menurut Darmawan, besaran uang asuransi tersebut adalah Rp 10 juta.
Selain itu, Darmawan menurutkan bahwa apa yang dikatakan Yudi adalah bohong.
Pasalnya saat itu, kepolisian menyebut Mirna tak memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan US$ 5 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: CNBC
KalbarOnline.com - Polemik kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida membuat Pakar Forensik Claim Investigation Asuransi, Dedi Kristianto buka suara.
Menurutnya, klaim atas asuransi jiwa tidak serta merta dapat cair bila kasus kematian diakibatkan pembunuhan.
Sebelum nasabah bisa menerima manfaat proteksinya, kata Dedi, ada beberapa tahapan yang dilakukan perusahaan asuransi untuk mencegah kasus manipulasi klaim terjadi.
Dia mencontohkan, jika yang membunuh adalah ahli waris karena yang bersangkutan berintensi untuk mengambil untung dari asuransinya, bisa jadi yang bersangkutan membayar orang untuk membunuh, kemudian dibayarkan kepada ahli waris.
"Nah, ketika alibinya itu terpenuhi begitu, maka klaim itu tidak akan dibayarkan," tutur Dedi lewat sambungan telpon, Rabu (4/10).
Namun, uang pertanggungan bisa dibayarkan jika pembunuhan tidak terkait dengan asuransinya.
"Contoh, cekcok suami istri gara-gara anak, kemudian ditusuk salah satunya meninggal. Nah, pembunuhan itu tidak terkait dengan asuransi yang dimiliki, sehingga intensinya dan alibinya berbeda di situ," terangnya.
Dia menyampaikan, adapun penentuan keputusan pencairan klaim tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi pihak kepolisian.
Selanjutnya, Dedi Kristianto menyimpulkan bahwa uang pertanggungan yang besar tidak serta merta membuat seseorang rentan menjadi sasaran tindak kriminal.
pengacara Jessica Kumala Wongso lainnya yakni Yudhi Sukinto Wibowo, sebelumnya pernah menyebut Mirna memiliki uang asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri atau setara dengan Rp69 miliar.
Setelah itu, muncul kecurigaan bahwa ada yang sengaja menjebak Jessica menjadi tersangka agar bisa mencairkan dana asuransi jiwa milik Mirna.
Di sisi, Darmawan Salihin, ayah Mirna, tidak menampik anaknya memiliki asuransi, meski tidak merinci jenis asuransi yang dimiliki Mirna.
Menurut Darmawan, besaran uang asuransi tersebut adalah Rp 10 juta.
Selain itu, Darmawan menurutkan bahwa apa yang dikatakan Yudi adalah bohong.
Pasalnya saat itu, kepolisian menyebut Mirna tak memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan US$ 5 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: CNBC
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini