Kasus Kopi Sianida, Pengacara Beber Jessica Bakal Ajukan PK Lagi

KalbarOnline.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dikabarkan bakal mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan belum menjelaskan terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut.

IKLANHARJADPONTIANAK

Dia juga berjanji bakal menyampaikan hal itu ketika sudah pulang dari luar negeri.

“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto melalui pesan tertulis, melansir CNNIndonesia.com pada Senin (9/10).

PK ini bukanlah pertama yang diajukan JK dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida.

MA telah menolak PK yang diajukan Jessica pada awal Desember 2018 lalu, sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Perkara tersebut diadili tiga hakim agung, yakni Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul, saat itu.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Lebih Sigap Hadapi Bencana Alam

Setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017, Jessica mengajukan PK, dengan hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Saat mengadili perkara kasasi Jessica, Artidjo menorehkan pengalamannya dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya.

Dalam buku tersebut, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya saat kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016.

Artidjo mengatakan kepada Tito, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum’.

Baca Juga :  Kemenag Minta Perayaan Tahun Baru Islam Terapkan Protokol Kesehatan

Dia melanjutkan, ‘Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum’.

Setelah mendengar jawaban Artidjo, Tito pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.

‘Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,’ demikian kata Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: CNN

Comment