KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang buruh tani kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN (58 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dirinya dilaporkan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap menantunya sendiri.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kalau peristiwa itu terjadi pada saat KN, korban dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit.
Terbongkarnya aksi pelaku itu setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada ibu kandungnya. Mendapatkan laporan dari anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti pada Kamis (28/12/2023).
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade.
Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN pun mengakui perbuatannya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri telah dilakukannya sebanyak dua kali.
Persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku semasa korban dan anak pelaku masih berpacaran, kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena dibawah ancaman pelaku.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, pertama kali ia melakukan persetubuhan tersebut pada Minggu (19/11/2023) pukul 13.00 WIB di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Saat itu korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah dengan suaminya.
“Korban diancam pelaku, jika tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan hubungan keduanya tidak akan direstui,” kata Ade.
Selanjutnya, setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan tersebut kembali terjadi, korban diancam oleh mertuanya sendiri dengan mengatakan, “Kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kamu harus putus hubungan dengan suami mu”.
“Karena takut, korban pun terpaksa melayani KN, dan peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama di kebun kelapa sawit pada Senin (11/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB,” terangnya.
Atas perbuatannya, KN dikenakan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jau)
Comment