Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 29 Januari 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada Desember 2023 lalu, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Ketapang.
Keduanya yakni JG (26 tahun) dan AH (29 tahun). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada 14 Januari 2024 pasca kepolisian menerima dan mendalami laporan korban.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Minggu (28/01/2024).
Terkait dengan kasusnya sendiri, secara singkat AKBP Tommy menceritakan, bahwa aksi curat itu diketahui setelah pelapor, yaitu karyawan toko melakukan pengecekan toko bangunan tempatnya bekerja yang kala itu pemiliknya sedang berada di Pontianak.
Saat tiba di dalam toko bangunan, terlihat kondisi toko sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang, seperti 1 buah mesin bor warna hijau merk ATS, 1 buah mesin bor warna hitam merah merk Fujiyama, 1 buah mesin ketam warna biru merk Benz Werkz, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Modern dan 1 buah mesin air warna merah merk Sharp dan dua ken minyak solar 20 liter.
“Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis itu,” kata Tommy. (Jau)
KalbarOnline, Ketapang - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada Desember 2023 lalu, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Ketapang.
Keduanya yakni JG (26 tahun) dan AH (29 tahun). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada 14 Januari 2024 pasca kepolisian menerima dan mendalami laporan korban.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Minggu (28/01/2024).
Terkait dengan kasusnya sendiri, secara singkat AKBP Tommy menceritakan, bahwa aksi curat itu diketahui setelah pelapor, yaitu karyawan toko melakukan pengecekan toko bangunan tempatnya bekerja yang kala itu pemiliknya sedang berada di Pontianak.
Saat tiba di dalam toko bangunan, terlihat kondisi toko sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang, seperti 1 buah mesin bor warna hijau merk ATS, 1 buah mesin bor warna hitam merah merk Fujiyama, 1 buah mesin ketam warna biru merk Benz Werkz, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Modern dan 1 buah mesin air warna merah merk Sharp dan dua ken minyak solar 20 liter.
“Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis itu,” kata Tommy. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini