Tak Tahan Dengar Omongan Kasar, Suami di Kubu Raya Kalap Bunuh Mantan Istri

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial W (30 tahun) di Kabupaten Kubu Raya tega menghabisi mantan istrinya, Fitri Amalia (28 tahun), lantaran mengaku tak tahan mendengar omongan kasar korban saat meminta uang untuk bayar utang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menyatakan, bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (16/04/2024) sore, di rumah pelaku W, di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban, W membunuh korban lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia saat meminta sejumlah uang untuk membayar utang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor,” kata AKBP Wahyu saat menggelar jumpa pers di aula lantai 2 Polres Kubu Raya, Kamis (18/04/2024) pukul 13.00 WIB.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Kubu Raya turut didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya, IPDA Irwan Surpadal.

Jumpa pers tersebut guna mengungkap kepada publik terkait penanganan kasus menonjol yang telah ditangani Polres Kubu Raya, salah satunya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya ini.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pasutri di Gang Sakura, Terduga Pelaku Ternyata Sering Mencuri Warung Korban

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani menerangkan, kalau sebelum kejadian pembunuhan tersebut, korban yang mendatangi tersangka di rumahnya itu meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk keperluan membayar utang dan cicilan motor. Namun permintaan korban tak bisa disanggupi tersangka, karena tersangka sedang tidak memiliki uang, sehingga keduanya pun terlibat cekcok di dalam kamar.

“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan.

Motif dari tersangka membunuh korban diakui tersangka memang karena sakit hati dengan perkataan kasar korban. Namun sebelumnya tersangka melakukan pembunuhan, tersangka terlebih dahulu mengancam akan membunuh korban jika terus berkata kasar, ancaman itu ditantang oleh korban.

“Mendengar tantangan korban, tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,” ujarnya.

Tersangka lalu kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut. Kemudian, kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali. Akibat tusukan tersebut, korban kemudian meninggal dunia,” jelas Ruslan.

Usia melakukan pembunuhan itu, tersangka pun keluar dari kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ruslan menambahkan, kalau pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Ruslan. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment