Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 14 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memangkas luasan minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai banyak tanggapan, salah satunya datang dari mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Menurutnya, hal ini patut dikaji lebih mendalam, karena hunian sehat untuk satu orang adalah 7,2 meter sesuai ketentuan Kementerian PUPR.
“Jadi kalau dihuni sepasang suami istri dengan 2 anak, minimal perlu 4 x 7,2 meter. Karena (rumah) perlu sirkulasi udara dan lain-lain,” katanya.
Sutarmidji menceritakan, Ketika dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pontianak ia bahkan pernah menolak usulan pembangunan rumah susun (rusun) bagi warga kurang mampu dengan tipe 21 meter persegi. Selain kurang manusiawi, ukuran demikian juga dinilainya tidak menyelesaikan kemiskinan.
“Kalau mengacu pada variabel mengkategorikan kemiskinan dari suatu lembaga, kalau tak salah BKKBN, itu ada 14 indikator, maka 6 dari 14 itu adalah kaitan dengan rumah,” kata dia.
Bahkan jika mau mengacu pada standar Kementerian PUPR, maka hunian yang diperuntukkan harus memiliki luasan 8 meter persegi per orang.
“Jadi idealnya adalah minimal antara 32 hingga 36 meter persegi untuk subsidi. Percuma bangun rumah tipe 14 hingga 18 meter persegi. Biar dilapisi marmer semua. Karena tetap dianggap keluarga pra sejahtera,” ucapnya.
Sutarmidji pun berharap, agar wacana perubahan rumah subsidi bagi warga kurang mampu, dari tipe 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi, tidak diberlakukan, setidaknya di Kalbar.
“Untuk Kalbar saya rasa jangan adalah rumah subsidi tipe 18, yang tipe 36 aja banyak yang tak dihuni. Harusnya kalau di daerah perkotaan tanah sulit dan mahal, lebih baik dibuka satu kawasan seperti pemukiman baru untuk ribuan masyarakat,” katanya.
Setelah itu, karena pemukiman atau kawasan tersebut akan diperuntukkan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka hendaknya dibuatlah pula sarana serta prasarana pendukung yang baik.
“Dengan dibuatkan jalan yang baik, air bersih, dan listrik tersedia, ini lebih logis dan tidak memberatkan negara. Dari pada masyarakat yang sudah suntuk cari uang, pulang ke rumah semakin suntuk. Apalagi istri ke dapur terlihat, ke kamar terlihat, seperti syair lagu ‘di mana-mana ada kamu’, bakal tak sukses (program) KB,” katanya.
Maksud Sutarmidji, inovasi rumah subsidi yang ideal, kedepannya juga harus mendukung tumbuh kembang anak-anak yang orangtuanya tidak memiliki penghasilan memadai. Dengan kata lain bagaimana anak-anak tersebut memiliki ruang yang cukup untuk bermain, belajar, atau bahkan tidur.
“Cobalah, (tujuan) inovasi itukan (diperlukan untuk) perubahan lebih baik atau menjawab kebutuhan ke depan, bukan mundur. Bayangkan kalau suami (gemuk) 100 Kg, istri 90 Kg, anak, tinggal di rumah tipe 14 atau 18 meter persegi, gimana tuh?” tutup Sutarmidji. (Jau)
KALBARONLINE.com – Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memangkas luasan minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai banyak tanggapan, salah satunya datang dari mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Menurutnya, hal ini patut dikaji lebih mendalam, karena hunian sehat untuk satu orang adalah 7,2 meter sesuai ketentuan Kementerian PUPR.
“Jadi kalau dihuni sepasang suami istri dengan 2 anak, minimal perlu 4 x 7,2 meter. Karena (rumah) perlu sirkulasi udara dan lain-lain,” katanya.
Sutarmidji menceritakan, Ketika dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pontianak ia bahkan pernah menolak usulan pembangunan rumah susun (rusun) bagi warga kurang mampu dengan tipe 21 meter persegi. Selain kurang manusiawi, ukuran demikian juga dinilainya tidak menyelesaikan kemiskinan.
“Kalau mengacu pada variabel mengkategorikan kemiskinan dari suatu lembaga, kalau tak salah BKKBN, itu ada 14 indikator, maka 6 dari 14 itu adalah kaitan dengan rumah,” kata dia.
Bahkan jika mau mengacu pada standar Kementerian PUPR, maka hunian yang diperuntukkan harus memiliki luasan 8 meter persegi per orang.
“Jadi idealnya adalah minimal antara 32 hingga 36 meter persegi untuk subsidi. Percuma bangun rumah tipe 14 hingga 18 meter persegi. Biar dilapisi marmer semua. Karena tetap dianggap keluarga pra sejahtera,” ucapnya.
Sutarmidji pun berharap, agar wacana perubahan rumah subsidi bagi warga kurang mampu, dari tipe 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi, tidak diberlakukan, setidaknya di Kalbar.
“Untuk Kalbar saya rasa jangan adalah rumah subsidi tipe 18, yang tipe 36 aja banyak yang tak dihuni. Harusnya kalau di daerah perkotaan tanah sulit dan mahal, lebih baik dibuka satu kawasan seperti pemukiman baru untuk ribuan masyarakat,” katanya.
Setelah itu, karena pemukiman atau kawasan tersebut akan diperuntukkan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka hendaknya dibuatlah pula sarana serta prasarana pendukung yang baik.
“Dengan dibuatkan jalan yang baik, air bersih, dan listrik tersedia, ini lebih logis dan tidak memberatkan negara. Dari pada masyarakat yang sudah suntuk cari uang, pulang ke rumah semakin suntuk. Apalagi istri ke dapur terlihat, ke kamar terlihat, seperti syair lagu ‘di mana-mana ada kamu’, bakal tak sukses (program) KB,” katanya.
Maksud Sutarmidji, inovasi rumah subsidi yang ideal, kedepannya juga harus mendukung tumbuh kembang anak-anak yang orangtuanya tidak memiliki penghasilan memadai. Dengan kata lain bagaimana anak-anak tersebut memiliki ruang yang cukup untuk bermain, belajar, atau bahkan tidur.
“Cobalah, (tujuan) inovasi itukan (diperlukan untuk) perubahan lebih baik atau menjawab kebutuhan ke depan, bukan mundur. Bayangkan kalau suami (gemuk) 100 Kg, istri 90 Kg, anak, tinggal di rumah tipe 14 atau 18 meter persegi, gimana tuh?” tutup Sutarmidji. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini