KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun) ke Polres Kubu Raya usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (18/04/2024) lalu, di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Tak hanya kepada istri, KDRT itu juga menyasar anaknya yang masih berusia 7 tahun dan orang tua RR.
“Bermula ketika AT pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas. Ia mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas diucapkan, bahkan mengancam akan menjual istrinya kepada pria lain,” kata Ade, Selasa (21/05/2024).
Setelah mendengar kata-kata kasar itu, RR yang sedih lalu berusaha meninggalkan rumah, namun AT langsung mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting leher RR.
Kegaduhan tersebut pun menarik perhatian anak korban yang saat itu sedang bermain di halaman rumah. Ketika anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, sang anak justru mendapatkan tamparan dari ayahnya hingga menangis kesakitan.
Kegaduhan berlanjut, hingga orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut, juga menjadi korban kekerasan. AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang notabene merupakan mertuanya sendiri, sebelum akhirnya pergi dari tempat kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (10/05/2024) di rumah kontrakan orang tuanya. AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya,” kata Ade.
Dirinya mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti dan visum et repertum.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya,” pungkas Ade. (Jau)
Comment