Nasional    

Ditanggapi Negatif, Maruarar Bakal Batalkan Proyek Rumah Subsidi 14 Meter Persegi

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 07 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, kemungkinan akan membatalkan proyek rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi (m2), jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

“Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft (rancangan) kami. Kami sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” kata Maruarar di Jakarta, Sabtu (05/07/2025) sore.

Seperti dikutip dari Inilah.com, bahwa sebelumnya, Kementerian PKP juga telah mencontohkan desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi yang dipamerkan di salah satu mal di Jakarta. Di mana hal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PKP untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.

“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” kata dia.

Maruarar juga menyebutkan akan mengkoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.

“Kalau nanti responsnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan dirjen (direktur jenderal) saya,” ujarnya.

Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis ini masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.

Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Selain rumah dengan luas bangunan 14 meter persegi tersebut, dipamerkan pula mock up rumah subsidi tipe 2 kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi. (**)

Artikel Selanjutnya
LPTQ Pontianak Apresiasi Sukses MTQ ke-33, Kafilah Siap Tempur di Tingkat Provinsi
Senin, 07 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Mentan Ungkap Ada “Musuh Dalam Selimut” di Balik Gerakan Swasembada Pangan
Senin, 07 Juli 2025

Berita terkait