Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 14 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mewacanakan aturan baru soal rumah subsidi. Ukurannya? Lebih mungil, yakni minimal 18 meter persegi. Tapi tenang, ini belum final dan masih sebatas opsi tambahan, bukan aturan pengganti.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, rumah subsidi dirancang dengan luas bangunan antara 18–36 meter persegi. Sementara untuk tanah, luas minimumnya 25 meter persegi, maksimal 200 meter persegi.
Saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yaitu ukuran rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan tanah minimal 60 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa rumah subsidi berukuran 18 meter persegi hanya bersifat pilihan.
“Ini tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” kata Sri, dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2026).
Sri menyebut, opsi rumah mungil ini dibuat untuk menjawab kebutuhan generasi muda yang ingin punya rumah dekat tempat kerja di perkotaan. Harga tanah yang makin tinggi jadi salah satu alasannya.
Rumah subsidi ukuran 18 meter persegi dirancang agar tetap terjangkau dan bisa dibangun di lokasi strategis. Skema ini diyakini dapat membantu kalangan lajang atau pekerja baru yang ingin tinggal dekat pusat aktivitas.
“Dengan ini, masyarakat desil tertentu yang selama ini merasa sulit punya rumah, bisa terbantu,” tambah Sri.
Bagi masyarakat yang sudah berkeluarga atau punya anak, tetap bisa memilih ukuran rumah subsidi yang lebih besar. Artinya, kebijakan ini dibuat fleksibel.
Rencana pembangunan rumah subsidi tipe 18 meter ini menyasar wilayah metropolitan, seperti Jabodetabek dan kota besar lainnya di luar Jawa. Namun, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih butuh pembahasan lanjutan.
“Kami akan libatkan asosiasi seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk menyempurnakan aturannya,” terang Sri.
Menurutnya, semua regulasi akan dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. (Red)
KALBARONLINE.com – Pemerintah lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mewacanakan aturan baru soal rumah subsidi. Ukurannya? Lebih mungil, yakni minimal 18 meter persegi. Tapi tenang, ini belum final dan masih sebatas opsi tambahan, bukan aturan pengganti.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, rumah subsidi dirancang dengan luas bangunan antara 18–36 meter persegi. Sementara untuk tanah, luas minimumnya 25 meter persegi, maksimal 200 meter persegi.
Saat ini, aturan yang berlaku masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yaitu ukuran rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan tanah minimal 60 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa rumah subsidi berukuran 18 meter persegi hanya bersifat pilihan.
“Ini tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” kata Sri, dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2026).
Sri menyebut, opsi rumah mungil ini dibuat untuk menjawab kebutuhan generasi muda yang ingin punya rumah dekat tempat kerja di perkotaan. Harga tanah yang makin tinggi jadi salah satu alasannya.
Rumah subsidi ukuran 18 meter persegi dirancang agar tetap terjangkau dan bisa dibangun di lokasi strategis. Skema ini diyakini dapat membantu kalangan lajang atau pekerja baru yang ingin tinggal dekat pusat aktivitas.
“Dengan ini, masyarakat desil tertentu yang selama ini merasa sulit punya rumah, bisa terbantu,” tambah Sri.
Bagi masyarakat yang sudah berkeluarga atau punya anak, tetap bisa memilih ukuran rumah subsidi yang lebih besar. Artinya, kebijakan ini dibuat fleksibel.
Rencana pembangunan rumah subsidi tipe 18 meter ini menyasar wilayah metropolitan, seperti Jabodetabek dan kota besar lainnya di luar Jawa. Namun, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih butuh pembahasan lanjutan.
“Kami akan libatkan asosiasi seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk menyempurnakan aturannya,” terang Sri.
Menurutnya, semua regulasi akan dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini