Memahami KBGO yang Rentan Menyasar Jurnalis Perempuan

KalbarOnline, Pontianak – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk para jurnalis perempuan di Kota Pontianak.

Kegiatan yang digelar selama dua hari ini, 27 28 April 2024, diikuti oleh 16 peserta jurnalis perempuan di Kota Pontianak, yang berlangsung di Hotel Harris Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Adanya workshop ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kasus KBGO di Indonesia yang menimpa berbagai kalangan dan profesi, tak terkecuali  jurnalis perempuan di ranah peliputan.

Ketua Umum FJPI, Uni Lubis mengatakan, penyebab terjadinya KBGO banyak faktor. Umumnya karena adanya relasi kuasa yang menjadi pemicu banyaknya kekerasan atau pelecehan perempuan.

“Ranah online, perwujudan sehari-hari seperti cat calling makin masif, dan terus meluas,” kata Uni Lubis.

Saat ini, kondisi jurnalis perempuan di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sebab, banyak sekali jurnalis perempuan yang mengalami pelecehan baik di kantor maupun saat liputan.

“Aspeknya kelihatan, di mana angka pelecehan selalu meningkat,” ujarnya.

Menurutnya, pelaporan terkait hal ini masih seperti teori gunung es, karena masih banyak kasus kekerasan dan pelecehan kepada perempuan tak dilaporkan.

Disamping itu, dengan adanya basis teknologi, banyak pelaku melakukan modus-modus KBGO dengan memanfaatkan media sosial, seperti Whatsapp dan Instagram.

Baca Juga :  Tiga Poin Utama Midji Evaluasi Penanganan Karhutla di Kalbar

“KBGO banyak menyasar kepada hal privasi yang kita share di media sosial, sehingga membuat kita tidak aman,” sebutnya.

Ia menjelaskan, bahwa aktivitas yang dishare pada media sosial membuat tindak kejahatan akan lebih mudah terjadi. Karena, Indonesia merupakan negara yang rentan terjadinya pencurian data atau dihack.

“Data kita rentan diperjualbelikan. Bedakan akun publik dan akun pribadi,” pungkasnya.

Beberapa aktivitas yang dikategorikan KBGO antara lain:

  1. Pelanggaran privasi, mencakup mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan. Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang, kadang-kadang dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.
  1. Perusakan reputasi/kredibilitas, berupa membuat dan berbagi data pribadi yang salah dengan tujuan merusak reputasi pengguna, emanipulasi atau membuat konten palsu, serta mencuri identitas dan impersonasi (berpura-pura menjadi orang tersebut dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi orangnya dan membagikannya secara publik).
  1. Pelecehan yang dapat disertai dengan pelecehan offline, seperti online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan atau kontak yang tidak diinginkan. Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik, komentar kasar, ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu. Lalu penghasutan terhadap kekerasan fisik, konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual, penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan wanita, serta menyalahgunakan, mempermalukan wanita karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.
Baca Juga :  Sepanjang Februari 2020, KPPAD Kalbar Terima 34 Laporan Kekerasan Terhadap Anak

Adapun beberapa tips untuk melindungi privasi di media sosial dan aplikasi percakapan, diantaranya:

  1. Pisahkan akun pribadi dan akun publik.
  2. Cek dan atur ulang pengaturan privasi.
  3. Ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login.
  4. Jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga.
  5. Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing).
  6. Berhati-hati dengan URL yang dipendekkan.
  7. Lakukan data detox.
  8. Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment