Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 10 Mei 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2024, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada Selasa (07/05/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf B, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Kapolda Provinsi Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, Direktur Wilayah 3 KPK RI, Brigjend Pol Bahtiar Ujang Purnama, pimpinan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri juga organisasi perangkat daerah lainnya.
Pj Gubernur Kalbar, dalam sambutannya memberikan dukungan dan komitmen terhadap program kegiatan KPK dalam pemberantasan korupsi secara terintegrasi di pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
"Tidak ada keraguan bagi kami sesuai kapasitas yang kami miliki untuk secara tegas memberikan sanksi keras terhadap siapa saja yang terbukti melakukan praktek korupsi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," tegasnya.
Oleh karena itu, Harisson mengingatkan kepada para kepala perangkat daerah dan jajaran untuk menjalankan tugas, program dan kegiatan dengan jujur tanpa korupsi.
"Anti korupsi itu bukan saja akan menjadi beban berat dan sulit bagi kinerja kami yang secara periodik dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, lebih penting dari itu, akan menjadi beban masyarakat dan menuntut perbaikan kualitas hidup serta peningkatan kesejahteraan," ucapnya.
Ia juga berharap agar mampu membangun sinergitas dan kemitraan yang positif dengan berbagai pihak dengan tetap mengedepankan integritas yang tinggi.
"Sistem pengendalian internal hendaknya terus diperkuat. Kepada KPK RI, saya mengharapkan agar dapat membantu pengawalan dan evaluasi atas kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan serta pembangunan secara optimal," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2024, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada Selasa (07/05/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf B, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Kapolda Provinsi Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, Direktur Wilayah 3 KPK RI, Brigjend Pol Bahtiar Ujang Purnama, pimpinan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri juga organisasi perangkat daerah lainnya.
Pj Gubernur Kalbar, dalam sambutannya memberikan dukungan dan komitmen terhadap program kegiatan KPK dalam pemberantasan korupsi secara terintegrasi di pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
"Tidak ada keraguan bagi kami sesuai kapasitas yang kami miliki untuk secara tegas memberikan sanksi keras terhadap siapa saja yang terbukti melakukan praktek korupsi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," tegasnya.
Oleh karena itu, Harisson mengingatkan kepada para kepala perangkat daerah dan jajaran untuk menjalankan tugas, program dan kegiatan dengan jujur tanpa korupsi.
"Anti korupsi itu bukan saja akan menjadi beban berat dan sulit bagi kinerja kami yang secara periodik dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, lebih penting dari itu, akan menjadi beban masyarakat dan menuntut perbaikan kualitas hidup serta peningkatan kesejahteraan," ucapnya.
Ia juga berharap agar mampu membangun sinergitas dan kemitraan yang positif dengan berbagai pihak dengan tetap mengedepankan integritas yang tinggi.
"Sistem pengendalian internal hendaknya terus diperkuat. Kepada KPK RI, saya mengharapkan agar dapat membantu pengawalan dan evaluasi atas kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan serta pembangunan secara optimal," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini