Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 22 Oktober 2021 |
Bupati Martin Rantan Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang Martin Rantan dan Sekda Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo menghadiri rakor pemberantasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis, 21 Oktober 2021.
Rakor tersebut selain dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, turut dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan kepala daerah dan Ketua DPRD se-Kalimantan Barat.
Menurut data KPK, capaian pemenuhan Monitoring Center For Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten Ketapang berada di urutan 256 dari 542 se-Indonesia dan urutan 8 dari 1 Provinsi serta urutan 2 kota dari 12 kabupaten se-Kalimantan Barat.
"Capaian tersebut perlu ditingkatkan lagi,” ucap Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Menanggapi hal itu, Bupati Ketapang Martin Rantan menyatakan siap untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang dengan didampingi oleh KPK, bekerjasama dengan Inspektorat.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata Alex mengatakan, kunjungan pihaknya ke Kalbar dalam rangka melakukan kordinasi, supervisi dan pencegahan. KPK, kata dia, memiliki delapan program monitoring dan pencegahan mulai dari manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
“Itu titik rawan KPK dalan menaganai masalah korupsi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga dengan sejumlah instansi terkait lainnya, di antaranya dengan jajaran aparat penegak hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
KPK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola aset daerah dengan fokus melakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. KPK juga memfasilitasi kerja sama antara Pemda dengan Kementerian ATR/BPN hingga jajaran Kanwil dan Kantah untuk mendorong sertifikasi aset daerah.
Kemudian, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara Pemda dengan pihak Kejaksaan dalam proses penertiban dan pemulihan aset-aset bermasalah, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Bupati Martin Rantan Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang Martin Rantan dan Sekda Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo menghadiri rakor pemberantasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis, 21 Oktober 2021.
Rakor tersebut selain dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, turut dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan kepala daerah dan Ketua DPRD se-Kalimantan Barat.
Menurut data KPK, capaian pemenuhan Monitoring Center For Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten Ketapang berada di urutan 256 dari 542 se-Indonesia dan urutan 8 dari 1 Provinsi serta urutan 2 kota dari 12 kabupaten se-Kalimantan Barat.
"Capaian tersebut perlu ditingkatkan lagi,” ucap Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Menanggapi hal itu, Bupati Ketapang Martin Rantan menyatakan siap untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang dengan didampingi oleh KPK, bekerjasama dengan Inspektorat.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata Alex mengatakan, kunjungan pihaknya ke Kalbar dalam rangka melakukan kordinasi, supervisi dan pencegahan. KPK, kata dia, memiliki delapan program monitoring dan pencegahan mulai dari manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
“Itu titik rawan KPK dalan menaganai masalah korupsi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga dengan sejumlah instansi terkait lainnya, di antaranya dengan jajaran aparat penegak hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
KPK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola aset daerah dengan fokus melakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. KPK juga memfasilitasi kerja sama antara Pemda dengan Kementerian ATR/BPN hingga jajaran Kanwil dan Kantah untuk mendorong sertifikasi aset daerah.
Kemudian, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara Pemda dengan pihak Kejaksaan dalam proses penertiban dan pemulihan aset-aset bermasalah, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini