KalbarOnline.com – Upaya memberantas praktik korupsi dalam berbagai wujud sesungguhnya adalah tugas suci semua warga negara. Tanpa terkecuali. Karena itu sudah sepantasnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi leading sektor dalam pemberantasan korupsi di Indonesia mengundang dan melibatkan sebanyak mungkin stake holder atau pemangku kepentingan di tanah air.
Demikian dikatakan Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri dalam pertemuan dengan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, di bilangan Jakarta Selatan, Minggu siang (23/8/2020).
Dalam pertemuan, Ketua Umum JMSI didampingi Sekjen Mahmud Marhaba, Bendahara Dede Zaki Mubarok, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Jayanto Arus Adi, dan staf Sekretariat Denny N. JA.
Media massa berbasis internet atau media siber, sebut Firli Bahuri, adalah elemen masyarakat yang amat penting di tengah perubahan landscape komunikasi yang semakin terbuka dan meluas.
“Di era ini media siber adalah alat kampanye yang efektif untuk mendiseminasi program literasi anti korupsi di semua tingkatan masyarakat,” ujar Firli Bahuri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Firli Bahuri pernah menduduki posisi Deputi Penindakan KPK pada periode 2018-2019. Sebagai “orang lama” di KPK ia memahami semacam dilema di lembaga anti rasuah itu, yakni antara mengedepankan penindakan atau pencegahan.
Menurutnya, yang harus dilakukan KPK sesungguhnya bukan mengedepankan salah satu aspek dan menomorduakan aspek lain. Melainkan mengerjakan keduanya dengan effort yang sama. Plus, di saat bersamaan juga mendorong agar aspek pendidikan dan kampanye anti korupsi bisa lebih efektif.
Firli Bahuri mengibaratkan KPK seperti kesebelasan sepakbola. Tidak mungkin semua pemain yang diturunkan adalah striker atau penyerang yang berambisi mencetak gol ke gawang lawan.
Harus ada pemain-pemain lain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan, pemain sayap, pemain gelandang (midfielder), dan tentu penjaga gawang. “Tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya. Sebuah gol adalah hasil dari kerja tim,” ujar Firli.
“Bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan kerangka hukum yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pencegahan secara sistematis. Tugas KPK telah diperbaharui dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.
Di dalam Point 4 yang berisi perubahan atas Pasal 6 UU 30/2020 disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam rangka melakukan pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Selain itu, KPK juga ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Comment