Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 16 Mei 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang terdampak pile slab kedua dengan tuntutan ganti rugi lahan, namun ganti rugi itu belum juga terealisasi. Dan warga Kalis yang terdampak dari mega proyek itu menghentikan pekerjaan pada Minggu (03/03/2024).
Seperti diketahui, anggaran untuk proyek pembangunan pile slab tahap kedua menguras APBN Rp 114 miliar.
Dalam aksi tersebut, beberapa tuntutan dan keluhan disampaikan, diantaranya meminta ganti rugi yang sesuai atas dampak yang terjadi terhadap lahan mereka yang sudah tidak dapat difungsikan lagi secara maksimal akibat dari pembangunan pile slab.
Aksi serupa juga kembali dilakukan warga Kalis pemilik lahan yang terdampak dari proyek pembangunan itu. Adapun tuntutan yang disampaikan yakni selain mengganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atasnya, lahan per kavling yang terdampak juga diminta untuk diganti rugi.
Mereka mengaku bahwa nilai ganti rugi yang telah dijanjikan oleh pemerintah terhadap tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atas tanah mereka sangat tidak sesuai. Sementara, lahan per kavling yang terdampak, yang tidak memiliki tanam tumbuh dan bangunan di atasnya dikabarkan tidak mendapat ganti rugi.
Mereka juga menuntut janji yang tak kunjung terealisasi, yang dijanjikan sebelumnya oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat.
Mereka menilai, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat telah membohongi mereka, yang sebelumnya menjanjikan ganti untung kepada pemilik lahan yang lahannya terdampak, namun bukannya ganti untung, melainkan ganti rugi yang sangat tidak sesuai nilainya bahkan ada pemilik lahan yang hanya akan menerima kurang dari Rp 200 ribu.
Warga Kalis yang memiliki lahan yang terdampak pembangunan pile slab itu meminta Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, bisa menolong mereka.
Sampai saat ini proyek pembangunan pile slab tahap dua tidak berjalan, karena warga Kalis yang terdampak dari pembangunan pile slab masih terus menyuarakan dan berteriak meminta ganti rugi kepada pihak pelaksana proyek dan bahkan agar proyek tersebut dihentikan.
Catatan redaksi, bahwa ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dari proyek pembangunan tidak dibenarkan dan menyalahi aturan jika menggunakan dana dari APBD maupun APBN. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang terdampak pile slab kedua dengan tuntutan ganti rugi lahan, namun ganti rugi itu belum juga terealisasi. Dan warga Kalis yang terdampak dari mega proyek itu menghentikan pekerjaan pada Minggu (03/03/2024).
Seperti diketahui, anggaran untuk proyek pembangunan pile slab tahap kedua menguras APBN Rp 114 miliar.
Dalam aksi tersebut, beberapa tuntutan dan keluhan disampaikan, diantaranya meminta ganti rugi yang sesuai atas dampak yang terjadi terhadap lahan mereka yang sudah tidak dapat difungsikan lagi secara maksimal akibat dari pembangunan pile slab.
Aksi serupa juga kembali dilakukan warga Kalis pemilik lahan yang terdampak dari proyek pembangunan itu. Adapun tuntutan yang disampaikan yakni selain mengganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atasnya, lahan per kavling yang terdampak juga diminta untuk diganti rugi.
Mereka mengaku bahwa nilai ganti rugi yang telah dijanjikan oleh pemerintah terhadap tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atas tanah mereka sangat tidak sesuai. Sementara, lahan per kavling yang terdampak, yang tidak memiliki tanam tumbuh dan bangunan di atasnya dikabarkan tidak mendapat ganti rugi.
Mereka juga menuntut janji yang tak kunjung terealisasi, yang dijanjikan sebelumnya oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat.
Mereka menilai, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat telah membohongi mereka, yang sebelumnya menjanjikan ganti untung kepada pemilik lahan yang lahannya terdampak, namun bukannya ganti untung, melainkan ganti rugi yang sangat tidak sesuai nilainya bahkan ada pemilik lahan yang hanya akan menerima kurang dari Rp 200 ribu.
Warga Kalis yang memiliki lahan yang terdampak pembangunan pile slab itu meminta Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, bisa menolong mereka.
Sampai saat ini proyek pembangunan pile slab tahap dua tidak berjalan, karena warga Kalis yang terdampak dari pembangunan pile slab masih terus menyuarakan dan berteriak meminta ganti rugi kepada pihak pelaksana proyek dan bahkan agar proyek tersebut dihentikan.
Catatan redaksi, bahwa ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dari proyek pembangunan tidak dibenarkan dan menyalahi aturan jika menggunakan dana dari APBD maupun APBN. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini