Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 13 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35) menyampaikan aspirasinya terkait seleksi 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka meminta adanya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satunya disampaikan oleh Perwakilan Sumatera Selatan Yeni yang meminta adanya penerbitan Keppres tersebut. Sebab, dia menilai bahwa ini tidak adil untuk para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk bersaing dengan mereka yang masih baru.
“Kami meminta kepres. Perekrutan PPPK harus bersaing dengan yang baru lulus kuliah yang notabene anak didik kami, gimana yang usianya di atas 50 tahun. Kita bukan pencari kerja, kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan Keppres PNS kepada kami,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).
Baca Juga: Surpres soal Kapolri, PKB: Sepertinya Rabu Keramat, Kita Tunggu Saja
Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi
Baca Juga: Sarah Beatrice Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam Teman
Kemudian, Perwakilan Riau Desy Kardasih mengutarakan bahwa pihaknya seperti buah simalakama dengan adanya kebijakan ini, yakni merasa dirugikan harus bersaing terlebih dahulu, padahal dirinya telah mengabdi sebagai guru selama puluhan tahun. Tidak hanya bidan yang diangkat menjadi CPNS, menurutnya guru juga perlu hal tersebut.
“Kami ini bukan pencari kerja, kami guru yang menciptakan anak-anak bangsa. Tolonglah ini dilakukan untuk para bidan, guru juga yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, kami mohon sekali untuk bisa mendapat Keppres tanpa tes,” tutur dia.
Dari Perwakilan Jawa barat, Sigit meminta agar Komisi X berkenan memfasilitasi agar dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu juga membuat nota kesepahaman bahwasanya Komisi X mendukung upaya meraih Keppres untuk PNS.
“Pemerintah seakan-seakan tidak menghargai masa bakti kami yang sudah bekerja puluhan tahun. Kesimpulannya adalah tetap berupaya meraih Keppres tanpa tes, atau diangkat ASN tanpa tes. Ini dapat terbit bukan hanya faktor yuridis, tapi juga sosiologis dan politis,” terang dia.
Sementara itu dari Perwakilan Sulawesi Selatan, Sahyul Lide merasa bahwa guru honorer terdiskriminasi. “Selama ini sebagai guru honorer kita sebagai bagian anak bangsa merasa termarjinalkan, kewajiban kita sama, tapi hak berbeda dan ini ada kesenjagan sosial,” tegasnya.
Lalu, Perwakilan DKI Jakarta Siti Arofah menyampaikan bahwa dirinya harus bersaing dengan anaknya apabila PPPK diadakan. Hal ini menjadi tidak adil dan berharap Keppres pengangkatan PNS dapat diterbitkan oleh presiden.
“Kami ingin didengarkan Keppres, saya harus bersaing sengan anak saya yang berumur 20 tahun, kami berharap Komisi X menyampaikan kepada presiden,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 2021 ini, pemerintah membuka formasi 1 juta guru berstatus PPPK. Mereka yang dapat mengikutinya adalah guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
KalbarOnline.com – Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35) menyampaikan aspirasinya terkait seleksi 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka meminta adanya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satunya disampaikan oleh Perwakilan Sumatera Selatan Yeni yang meminta adanya penerbitan Keppres tersebut. Sebab, dia menilai bahwa ini tidak adil untuk para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk bersaing dengan mereka yang masih baru.
“Kami meminta kepres. Perekrutan PPPK harus bersaing dengan yang baru lulus kuliah yang notabene anak didik kami, gimana yang usianya di atas 50 tahun. Kita bukan pencari kerja, kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan Keppres PNS kepada kami,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).
Baca Juga: Surpres soal Kapolri, PKB: Sepertinya Rabu Keramat, Kita Tunggu Saja
Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi
Baca Juga: Sarah Beatrice Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam Teman
Kemudian, Perwakilan Riau Desy Kardasih mengutarakan bahwa pihaknya seperti buah simalakama dengan adanya kebijakan ini, yakni merasa dirugikan harus bersaing terlebih dahulu, padahal dirinya telah mengabdi sebagai guru selama puluhan tahun. Tidak hanya bidan yang diangkat menjadi CPNS, menurutnya guru juga perlu hal tersebut.
“Kami ini bukan pencari kerja, kami guru yang menciptakan anak-anak bangsa. Tolonglah ini dilakukan untuk para bidan, guru juga yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, kami mohon sekali untuk bisa mendapat Keppres tanpa tes,” tutur dia.
Dari Perwakilan Jawa barat, Sigit meminta agar Komisi X berkenan memfasilitasi agar dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu juga membuat nota kesepahaman bahwasanya Komisi X mendukung upaya meraih Keppres untuk PNS.
“Pemerintah seakan-seakan tidak menghargai masa bakti kami yang sudah bekerja puluhan tahun. Kesimpulannya adalah tetap berupaya meraih Keppres tanpa tes, atau diangkat ASN tanpa tes. Ini dapat terbit bukan hanya faktor yuridis, tapi juga sosiologis dan politis,” terang dia.
Sementara itu dari Perwakilan Sulawesi Selatan, Sahyul Lide merasa bahwa guru honorer terdiskriminasi. “Selama ini sebagai guru honorer kita sebagai bagian anak bangsa merasa termarjinalkan, kewajiban kita sama, tapi hak berbeda dan ini ada kesenjagan sosial,” tegasnya.
Lalu, Perwakilan DKI Jakarta Siti Arofah menyampaikan bahwa dirinya harus bersaing dengan anaknya apabila PPPK diadakan. Hal ini menjadi tidak adil dan berharap Keppres pengangkatan PNS dapat diterbitkan oleh presiden.
“Kami ingin didengarkan Keppres, saya harus bersaing sengan anak saya yang berumur 20 tahun, kami berharap Komisi X menyampaikan kepada presiden,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 2021 ini, pemerintah membuka formasi 1 juta guru berstatus PPPK. Mereka yang dapat mengikutinya adalah guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini