Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 23 Juni 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar Sertifikat Tanah Elektronik yang ia terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (22/06/2024).
Sertifikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertifikatkan.
Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu. Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.
Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya. Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.
"Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertifikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahal kan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana," kata Syaifudin.
Bertahun-tahun gagal mengurus sertifikat, Syaifudin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan "SK Biru" yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut. Secara bertahap, sertifikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.
"Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertifikatkan," harap Syaifudin.
Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertifikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sebanyak 10 sertifikat ini diberikan dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar Sertifikat Tanah Elektronik yang ia terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (22/06/2024).
Sertifikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertifikatkan.
Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu. Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.
Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya. Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.
"Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertifikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahal kan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana," kata Syaifudin.
Bertahun-tahun gagal mengurus sertifikat, Syaifudin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan "SK Biru" yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut. Secara bertahap, sertifikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.
"Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertifikatkan," harap Syaifudin.
Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertifikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sebanyak 10 sertifikat ini diberikan dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini