KalbarOnline.com – DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) baru saja menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalbar untuk tahun 2025-2045. Acara rapat paripurna ini digelar di Ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, pada Selasa (30/7/2024).
Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L, ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, serta Kepala OPD dan anggota dewan lainnya. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi DPRD, dan penandatanganan keputusan bersama mengenai Raperda RPJPD.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kalbar Harisson menyampaikan bahwa RPJPD ini akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan, bertujuan membawa Kalbar keluar dari tantangan “middle income trap” dan mencapai status negara maju pada 2045.
“RPJPD ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan per kapita setara negara maju, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan daya saing daerah. Kami juga berkomitmen untuk mencapai net zero emission dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” ujar Harisson.
Menurut Harisson, RPJPD yang baru disahkan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini akan menjadi panduan dalam merumuskan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah selama empat periode kepemimpinan yakni 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan 2040-2045.
Dalam RPJPD itu juga disepakati lima klaster dalam arah kebijakan pembangunan kewilayahan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun perencanaan untuk 20 tahun kedepan:
- Klaster I: Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah sebagai pusat industri dan jasa regional.
- Klaster II: Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang sebagai pusat pariwisata, ekonomi kreatif, dan lumbung pangan.
- Klaster III: Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau sebagai pusat industri hijau dan lumbung pangan.
- Klaster IV: Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusat ekonomi hijau dan koridor akses menuju IKN.
- Klaster V: Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara sebagai pusat ekonomi biru dan hilirisasi SDA.
Harisson berharap agar kebijakan kewilayahan ini dapat diteruskan dalam RPJPD tingkat Kabupaten/Kota dan mendukung terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045. Setelah disetujui, Raperda ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum berlaku efektif sebagai Peraturan Daerah.
“Terima kasih kepada Panitia Khusus dan seluruh anggota DPRD atas kerjasamanya. Kami berharap kerjasama antara legislatif dan eksekutif terus terjaga dan meningkat di masa depan,” tutup Harisson. (Jau)
Comment