Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 15 Agustus 2024 |
KalbarOnline.com - Bekas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.
"Saudara MM dan UW sudah resmi ditetapkan tersangka kemarin (14 Agustus 2024)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Petit menjelaskan, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Kalbar pada 6 Agustus lalu.
Petit pun menegaskan bahwa Polda Kalbar komitmen menjalankan proses hukum secara transparan.
"Tetap berproses. Tetap nanti akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya. Kita transparan," teganya.
Petit turut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Seperti yang diulas oleh media ini, pada tanggal 4 Juli 2022, Iwan Darmawan yang merasa “dikadali” oleh Muda Mahendrawan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Secara resmi, laporan itu diterima Polda Kalbar pada tanggal 20 Mei 2022.
Kepada awak media, Iwan mengungkapkan, bahwa dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan utang proyek oleh Bupati Muda terhadap 13 titik jaringan distribusi air baku di Kubu Raya senilai kurang lebih Rp 2.585.000.000, yang ia kerjakan pada tahun 2013 silam.
Kendati hingga kini jaringan tersebut telah berfungsi dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun selama bertahun-tahun pihaknya tetap tidak dibayar sebagaimana mestinya.
Padahal berdasarkan penuturan Iwan, Muda Mahendrawan sendirilah yang memintanya untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Jadi dari 13 titik pekerjaan, hanya 5 titik yang dibayarkan, dengan nominal pembayaran Rp 930.000.000 bersih setelah dipotong pajak. Sementara 8 titik lainnya senilai Rp 1.585.000.000, belum dibayar sampai sekarang,” beber Iwan kala itu. (Jau)
KalbarOnline.com - Bekas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.
"Saudara MM dan UW sudah resmi ditetapkan tersangka kemarin (14 Agustus 2024)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Petit menjelaskan, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Kalbar pada 6 Agustus lalu.
Petit pun menegaskan bahwa Polda Kalbar komitmen menjalankan proses hukum secara transparan.
"Tetap berproses. Tetap nanti akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya. Kita transparan," teganya.
Petit turut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Seperti yang diulas oleh media ini, pada tanggal 4 Juli 2022, Iwan Darmawan yang merasa “dikadali” oleh Muda Mahendrawan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Secara resmi, laporan itu diterima Polda Kalbar pada tanggal 20 Mei 2022.
Kepada awak media, Iwan mengungkapkan, bahwa dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan utang proyek oleh Bupati Muda terhadap 13 titik jaringan distribusi air baku di Kubu Raya senilai kurang lebih Rp 2.585.000.000, yang ia kerjakan pada tahun 2013 silam.
Kendati hingga kini jaringan tersebut telah berfungsi dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun selama bertahun-tahun pihaknya tetap tidak dibayar sebagaimana mestinya.
Padahal berdasarkan penuturan Iwan, Muda Mahendrawan sendirilah yang memintanya untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Jadi dari 13 titik pekerjaan, hanya 5 titik yang dibayarkan, dengan nominal pembayaran Rp 930.000.000 bersih setelah dipotong pajak. Sementara 8 titik lainnya senilai Rp 1.585.000.000, belum dibayar sampai sekarang,” beber Iwan kala itu. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini