KalbarOnline, Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018 – 2023, Sutarmidji menyambut baik aturan terbaru pemerintah melalui kementerian perdagangan (kemendag) yang mengizinkan ekspor daun kratom.
Hal tersebut diketahui dari dua aturan terbaru yang memuat ketentuan ekspor, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor. Serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Saya sangat senang dengan keluarnya Permendag 20/21 yang mengatur ekspor kratom, semoga dengan adanya aturan ini petani kratom (di Kalbar) bisa mendapat nilai tambah,” ungkap Midji, sapaan karibnya.
Seperti diketahui, selama menjabat sebagai Gubernur Kalbar pada 2018 – 2023, Midji sangat getol memperjuangkan agar kratom tidak dilarang atau tidak dianggap ilegal. Ia mengusulkan, agar salah satu komoditas unggulan masyarakat di wilayah hulu Kalbar itu diatur tata niaganya. Perjuangan itu, setidaknya sudah dimulai Sutarmidji sejak 2019 lalu.
“Ini buah dari perjuangan panjang, ketika banyak orang pesimis aturan ini bisa keluar, tapi saya sejak tiga tahun lalu sangat optimis, dari sejak pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) yang dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Balai POM, saya saat itu (hadir) sebagai Gubernur (bersama), dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Dimana, rapat itu dipimpin oleh Pak Moeldoko (Kepala KSP),” terangnya.
Midji menambahkan, dengan diaturnya tata niaga kratom, maka nilai ekspornya pasti akan meningkat, sehingga bisa menjadi pemasukan bagi negara. Apalagi selama ini kratom Kalbar cukup diminati negara tujuan ekspor seperti Amerika. Selain memberikan keuntungan bagi negara, dengan diaturnya ekspor daun kratom juga akan memberikan keuntungan bagi masyarakat.
“Selamat untuk para petani, dan eksportir kratom, semoga komoditas kratom bisa memberi kesejahteraan (bagi masyarakat luas),” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, kratom masuk dalam daftar komoditas pertanian yang dilarang untuk diekspor. Hal itu tercantum dalam Lampiran Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Dalam hal ini, tidak hanya tanaman kratom, tapi larangan berlaku juga untuk semua jenis olahan kratom, termasuk dalam bentuk bubuk atau tanaman dikeringkan-bentuk potongan.
Namun demikian, dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis, dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Kratom yang masuk kategori larangan ekspor adalah kratom dalam bentuk daun dan remahan kasar.
Sedangkan yang diatur atau diperbolehkan ekspornya adalah kratom remahan yang halus, dan dalam bentuk bubuk. Dengan diaturnya kratom dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, maka ada penegasan kejelasan hukum, serta mengatur standar ekspor kratom yang dapat diterima negara tujuan ekspor. (Jau)
Comment