Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 20 September 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat berencana akan mengadakan debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di tiga daerah. Daerah tersebut yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang.
“Untuk debat pasangan calon kami lakukan selama 3 kali. Kami akan usulkan ke tim pasangan calon debat pertama di Kabupaten Kubu Raya, kedua di Kota Pontianak, debat ke tiga kami usulkan di Pasar Entikong,” ungkap Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi, pada Kamis (19/09/2024).
“Namun, jika mobilitas tim dan penyelenggara sulit, kami mempertimbangkan opsi yang lebih mudah, yaitu dengan menggelar debat di Kota Singkawang, yang memiliki fasilitas penunjang yang memadai," tambahnya.
Kartono mengungkapkan, kegiatan debat yang direncanakan di 3 lokasi berbeda tersebut bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada, tetapi juga bertujuan agar penyebaran ekonomi tidak hanya terpusat di Kota Pontianak dan Kubu Raya, melainkan juga menyentuh daerah lainnya.
“Karena kita yakini, kalau kita mengharapkan pemilihan ini dilaksanakan riang gembira, maka kita juga harus memikirkan dampak ekonominya harus bermanfaat untuk warga Kalbar,” ujarnya.
Terkait kampanye, Kartono menyebutkan bahwa kampanye dijadwalkan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
"Jadwal kampanye mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang telah diputuskan oleh KPU Kalbar dalam Keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2024, di mana kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dari 25 September hingga 23 November," jelas Kartono.
"Khusus untuk kampanye dalam bentuk iklan di media, akan dimulai 10 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, yaitu dari 10 November hingga 23 November 2024," sambungnya.
Kartono juga menyampaikan, bahwa selama masa kampanye, ada beberapa tempat atau fasilitas yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye.
"Tempat-tempat tertentu yang dilarang digunakan untuk kampanye, baik di Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, antara lain fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan," jelasnya.
Ada juga aturan yang dinormakan oleh KPU dalam rancangan peraturan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas.
"Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon," tegas Kartono.
Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat berencana akan mengadakan debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di tiga daerah. Daerah tersebut yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang.
“Untuk debat pasangan calon kami lakukan selama 3 kali. Kami akan usulkan ke tim pasangan calon debat pertama di Kabupaten Kubu Raya, kedua di Kota Pontianak, debat ke tiga kami usulkan di Pasar Entikong,” ungkap Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi, pada Kamis (19/09/2024).
“Namun, jika mobilitas tim dan penyelenggara sulit, kami mempertimbangkan opsi yang lebih mudah, yaitu dengan menggelar debat di Kota Singkawang, yang memiliki fasilitas penunjang yang memadai," tambahnya.
Kartono mengungkapkan, kegiatan debat yang direncanakan di 3 lokasi berbeda tersebut bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada, tetapi juga bertujuan agar penyebaran ekonomi tidak hanya terpusat di Kota Pontianak dan Kubu Raya, melainkan juga menyentuh daerah lainnya.
“Karena kita yakini, kalau kita mengharapkan pemilihan ini dilaksanakan riang gembira, maka kita juga harus memikirkan dampak ekonominya harus bermanfaat untuk warga Kalbar,” ujarnya.
Terkait kampanye, Kartono menyebutkan bahwa kampanye dijadwalkan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
"Jadwal kampanye mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang telah diputuskan oleh KPU Kalbar dalam Keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2024, di mana kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dari 25 September hingga 23 November," jelas Kartono.
"Khusus untuk kampanye dalam bentuk iklan di media, akan dimulai 10 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, yaitu dari 10 November hingga 23 November 2024," sambungnya.
Kartono juga menyampaikan, bahwa selama masa kampanye, ada beberapa tempat atau fasilitas yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye.
"Tempat-tempat tertentu yang dilarang digunakan untuk kampanye, baik di Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, antara lain fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan," jelasnya.
Ada juga aturan yang dinormakan oleh KPU dalam rancangan peraturan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas.
"Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon," tegas Kartono.
Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini