KPU Kalbar Rencanakan Debat Pilgub 2024 Digelar di 3 Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat berencana akan mengadakan debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di tiga daerah. Daerah tersebut yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang.

“Untuk debat pasangan calon kami lakukan selama 3 kali. Kami akan usulkan ke tim pasangan calon debat pertama di Kabupaten Kubu Raya, kedua di Kota Pontianak, debat ke tiga kami usulkan di Pasar Entikong,” ungkap Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi, pada Kamis (19/09/2024).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Namun, jika mobilitas tim dan penyelenggara sulit, kami mempertimbangkan opsi yang lebih mudah, yaitu dengan menggelar debat di Kota Singkawang, yang memiliki fasilitas penunjang yang memadai,” tambahnya.

Kartono mengungkapkan, kegiatan debat yang direncanakan di 3 lokasi berbeda tersebut bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada, tetapi juga bertujuan agar penyebaran ekonomi tidak hanya terpusat di Kota Pontianak dan Kubu Raya, melainkan juga menyentuh daerah lainnya.

“Karena kita yakini, kalau kita mengharapkan pemilihan ini dilaksanakan riang gembira, maka kita juga harus memikirkan dampak ekonominya harus bermanfaat untuk warga Kalbar,” ujarnya.

Baca Juga :  UPDATE CORONA: Ada 17 Kasus Baru, Total 134 Positif

Terkait kampanye, Kartono menyebutkan bahwa kampanye dijadwalkan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Jadwal kampanye mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang telah diputuskan oleh KPU Kalbar dalam Keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2024, di mana kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dari 25 September hingga 23 November,” jelas Kartono.

“Khusus untuk kampanye dalam bentuk iklan di media, akan dimulai 10 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, yaitu dari 10 November hingga 23 November 2024,” sambungnya.

Kartono juga menyampaikan, bahwa selama masa kampanye, ada beberapa tempat atau fasilitas yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Tempat-tempat tertentu yang dilarang digunakan untuk kampanye, baik di Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, antara lain fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Denia Abdussamad : Saya Masih Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar yang Sah!

Ada juga aturan yang dinormakan oleh KPU dalam rancangan peraturan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas.

“Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon,” tegas Kartono.

Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang. (Lid)

Comment