Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 14 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dI lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November mendatang.
Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi pembina apel pagi di hadapan seluruh ASN Pemkot Pontianak di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (14/10/2024).
Ani Sofian menekankan, bahwa sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme serta tidak berpihak pada calon manapun dalam Pilkada.
"Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas pemerintahan, khususnya di masa-masa penting seperti Pilkada ini. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan sikap yang adil dan tidak memihak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ani Sofian menyampaikan, bahwa Pemkot Pontianak akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan disiplin lebih lanjut,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh ASN untuk terus menjalankan tugas dengan baik dan fokus pada pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dI lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November mendatang.
Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi pembina apel pagi di hadapan seluruh ASN Pemkot Pontianak di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (14/10/2024).
Ani Sofian menekankan, bahwa sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme serta tidak berpihak pada calon manapun dalam Pilkada.
"Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas pemerintahan, khususnya di masa-masa penting seperti Pilkada ini. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan sikap yang adil dan tidak memihak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ani Sofian menyampaikan, bahwa Pemkot Pontianak akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan disiplin lebih lanjut,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh ASN untuk terus menjalankan tugas dengan baik dan fokus pada pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini